Pengumpan:
Tulisan
Komentar

Obama Tamu Harus dihormati

Manusia memberikan predikat baik atau buruk suatu perbuatan sesuai dengan kecintaan dan kebenciannya, atau kemanfaatan dan kemudharatannya. Hal ini diungkapkan oleh Allah dengan firman-Nya:

Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir. (TQS. Al-Ma’arij [70]: 19-21)

Sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta. (TQS. Al-‘Adiyaat [100]: 8)

Meski demikian, predikat baik-buruk ini bukan merupakan sifat sesungguhnya dari suatu perbuatan. Adakalanya seseorang melihat sesuatu itu baik, padahal buruk, dan sebaliknya kadang-kadang melihat sesuatu itu buruk, padahal baik. Firman Allah Swt:

Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal itu amat buruk bagimu. Allah mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui.(TQS.Al-Baqarah [2]: 216)

Maka jika nilai suatu perbuatan diserahkan pada manusia atau akal semata merupaan pandangan yang batil. Sebab, pendapat akal memungkinkan terjadinya perbedaan, perselisihan pendapat, dan kontradiksi. Ukuran-ukuran akal yang menentukan terpuji atau tercelanya sesuatu, dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya, bahkan berbeda-beda di setiap kurun waktu.

Apabila ukuran terpuji dan tercela itu diserahkan kepada akal, maka sesuatu yang tercela bagi sekelompok orang mungkin menjadi terpuji bagi yang lain. Bahkan kadangkadang,sesuatu yang sama dipandang terpuji pada suatu waktu, tetapi dipandang tercela di lain waktu.

Islam sebagai suatu Din yang universal dan abadi mengharuskan adanya sifat perbuatan sebagai terpuji dan tercela berlaku atas seluruh manusia di setiap zaman.Karena itu, penjelasan suatu perbuatan apakah terpuji atau tercela harus ditentukan oleh kekuatan yang ada di luar akal, yakni berasal dari syara’. Dengan demikian, predikat suatu perbuatan manusia dikatakan terpuji atau tercela datangnya harus dari syara’.

Atas dasar inilah perbuatan khianat dikatakan tercela; menepati janji dikatakan terpuji; berbuat fasik adalah tercela; sedangkan bertakwa (pada Allah) adalah terpuji; sedangkan meluruskan kesalahan-kesalahan negara apabila menyimpang adalah terpuji. Semua ini karena syara’ telah mejelaskan demikian.

Fungsi akal dalam hal ini adalah untuk “memahami syara’”, bukan menjadikannya sebagai dalil terhadap hukum syara’. Dengan demikian, terpuji dan tercela semata-mata harus berdasarkan syara’ saja, bukan akal.
[أَنَّ الْخَيْرَ مَا أَرَضَ اللهُ وَ أَنَّ الشَّرَّ مَا أَسْخَطَهُ]
Sesungguhnya kebaikan itu adalah sesuatu yang diridhai Allah, dan keburukan itu adalah sesuatu yang dimurkai Allah
[أَنَّ الْحَسَنَ مَا حَسَّنَهُ الشَّرْعُ وَ أَنَّ الْقَبِيْحَ مَا قَبَّحَهُ]
Sesungguhnya perbuatan terpuji itu adalah apa yang dipuji oleh Allah, dan perbuatan tercela itu adalah apa yang dicela oleh Allah

Dalam kontek sekarang,
tidak bisa diterima orang yang mengatakan meminjamkan uang dengan tambahan meskipun kecil dan sama ridha adalah baik, karena syara’ pinjaman dengan tambahan adalah riba yang diharamkan.

Menerima tamu adalah baik, bahkan salah satu tanda keimanan, tapi menganggap obama tamu adalah buruk dan tercela karena obama adalah seorang pemimpin Negara yang statusnya adalah kafir harbi fi’lan.

Bagaimanam orang-orang DPR akan memperjuangkan rakyat?… alih-alih membela rakyat, menipu rakyat itu baru betul….
DPR masalah email saja berani berbohong… padahal jika mereka menjawab tidak ada konsekuensi besar yang diterima…
Apa yang akan di jawab oleh DPR jika ditanyakan tentang kelalaian yang mereka lakukan…
Bisa di duga kuat mereka akan berbohong.. bohong.. bohong…
DPR ingatlah anda di bayar rakyat, kemudian membohongi rakyat…. DPR ingatlah anda akan mati… semua akan ditanya tentang perbuatanmu.

Mari Bertanya

Bagaimana sikap kita terhadap berita yang tersebar…?
Jika berita datang dari orang-orang munafik, fasik atau bahkan kafir… apa yang anda lakukan ?
Jika ada berita yang bertentangan yang datang bersamaan dari orang fasik dan mukmin mana yang anda lebih percayai?

Jerry D Gray

“Sebelum saya mati, saya akan terus berjuang sampai melihat umat Islam bersatu di bawah satu kepemimpinan” (Jerry D Gray)

mediaumat.com- Dua puluh delapan anak-anak kehilangan ayah mereka akibat dari serangan Israel terhadap relawan Freedom Flotilla.
Sembilan orang ditembak mati pada tanggal 31 Mei oleh tentara Israel yang menyerang kapal laut Turki Mavi Marmara, karena mencoba untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
Delapan dari mereka adalah seorang ayah yang anaknya sekarang menjadi yatim karena serangan biadab Israel pada relawan rombongan Freedom Flotilla.
Berikut adalah biografi singkat dari sembilan orang relawan yang tewas, seperti yang dilaporkan oleh Lawrenceofcyberia.blogs.com:
1. Ibrahim Bilgen
Ibrahim Bilgen, 61 tahun, adalah seorang insinyur listrik dari Siirt. Dia adalah anggota dari Ikatan Insinyur Listrik Turki. Dia merupakan calon dari Partai Saadet dalam pemilu Turki tahun 2007 dan pemilihan walikota Siirt tahun 2009. Ia telah menikah dan dikarunia 6 anak.
2. Ali Haydar Bengi
Ali Haydar Bengi, 39 tahun, mengelola sebuah toko reparasi telepon di Diyarbakir. Dia adalah lulusan Universitas Al-Azhar, Kairo (Departemen Sastra Arab). Ia menikah dengan Saniye Bengi dan memiliki empat anak – Mehunur (15), Semanur (10), dan si kembar Muhammad dan Semanur (5).
3. Cevdet Kiliçlar
Cevdet Kiliçlar, 38 tahun,berasal dari Kayseri. Dia lulusan dari Universitas Marmara Fakultas Komunikasi dan sebelumnya seorang wartawan surat kabar untuk Gazette Nasional dan Times Anatolia.
Tahun lalu, ia adalah seorang reporter dan webmaster untuk Kemanusiaan Relief Foundation (IHH). Ia menikah dengan Derya Kiliçlar, dan memiliki satu putri, Gülhan, dan satu putra, Erdem.
4. Cetin Topçuogl
Cetin Topçuoglu, 54 tahun, dari Adana. Dia adalah mantan pemain sepak bola amatir dan juara taekwondo yang melatih tim taekwondo nasional Turki. Ia menikah dan punya seorang putra, Aytek. Istrinya, Cigdem Topçuoglu, juga ikut di kapal Mavi Marmara, tapi selamat.
5. Necdet Yildirim
Necdet Yıldırım, 32 tahun, adalah petugas IHH dari Malatya. Ia menikah dengan Refika Yıldırım dan punya satu putri, Melek,yang baru berusia 3 tahun.
6. Fahri Yaldiz
Fahri Yaldiz, 43 tahun, adalah seorang petugas pemadam kebakaran yang bekerja di Kota Adıyaman. Ia menikah dan memiliki empat orang anak.
7. Cengiz Songür
Cengiz Songür, 47 tahun, berasal dari Izmir. Ia menikah dengan Nurcan Songür memiliki enam putri dan satu putra.
8. Cengiz Akyüz
Cengiz Akyüz, 41 tahun, berasal dari Iskenderun. Ia menikah dengan Nimet Akyüz dan memiliki tiga anak- Furkan (14), Beyza (12), dan Erva Kardelen (9).
9. Furkan Dogan
Furkan Dogan, 19 tahun, siswa tingkat akhir di Kayseri, dimana dia sedang menunggu hasil ujian masuk universitas. Ia berharap untuk menjadi dokter dan sangat menyukai catur. Ia adalah putra dari Dr Ahmet Dogan, profesor di Universitas Erciyes. Dia adalah seorang Turki-Amerika yang memiliki kewarganegaraan ganda dengan dua saudara kandung.
Militer Israel menyerang rombongan Freedom Flotilla di perairan internasional di Laut Mediterania pada tanggal 31 Mei, membunuh sembilan warga Turki yang berada di enam kapal dan melukai sekitar 50 orang lainnya.
Nasib tiga aktivis Freedom Flotilla lainnya masih belum diketahui. Israel juga menahan hampir 700 aktivis dari 42 negara yang ikut dalam rombongan Freedom Flotilla, yang berusaha mematahkan pengepungan Gaza dalam rangka untuk memberikan 10.000 ton bantuan kemanusiaan kepada orang-orang Gaza yang telah lama menderita. (prtv/kh)

Oleh: MS. Yusuf al-Amien*
SETELAH menerima penolakan mentah dari kaum cerdas muslim terhadap proyek yang lama bernama “Fikih Lintas Agama”, oleh kelompok Islam liberal, kini muncul ‘proyek baru’ yang dirilis oleh kolaborasi baru dengan mengusung lagu lama. Lahirnya buku baru berjudul “Metodologi Studi Al-Quran”.
Mungkin dahulu konsep “Fikih Lintas Agama” tidak banyak disambut oleh masyarakat karena tidak ilmiah dan terlalu kelihatan mengada-ada. Bagaimana mungkin terwujud sebuah “lintasan” fikih antaragama, sedangkan “fikih” itu sendiri tidak terdapat, kecuali dalam agama Islam.
Sungguh sebuah konsep yang sangat menggelikan, namun susah untuk mengundang tawa. Oleh karenanya, mereka lalu menciptakan arasemen yang lebih kalem dengan judul yang lebih renyah sehingga diharapkan banyak orang yang welcome menerimanya. Munculah buku “Metodologi Studi Al-Quran” tersebut.
Jika ditilik, tak banyak hal baru dalam buku ini. Secara garis besar masih mengangkat isu lama, hanya ditambah sedikit polesan di sana-sini, seperti upaya desakralisasi Al-Quran dan penyamaannya dengan teks-teks lain, upaya penafsiran ayat muhkamat dengan “suka-suka gue”, dan juga upaya pemelintiran pendapat ulama dengan mencomot kosa-kata luarnya lalu meninggalkan kandungan maknanya. Semuanya hanya metode tempoe doeloe yang telah expired.
Buku yang ditulis oleh tiga personel aktivis Islam Liberal ini –Abd Moqsith Ghazali, Luthfi Assyaukanie, dan Ulil Abshar-Abdalla–; layaknya sebuah novel silat dengan Tiga “Pendekar” yang menggunakan jurus-jurus “mabuk” untuk menaklukkan para pemuja teks. Penulis secara terang-terangan menyebutkan nama sebuah gerakan di Indonesia yang berjuang menegakkan khilafah, lalu menempatkannya sebagai tokoh antagonis yang harus dilawan.
Secara pribadi, penulis ingat trio penulis buku ini dengan penyanyi yang sering dipanggil “Trio Kwek-Kwek”. Selain lucu dan lebih enak didengar, mungkin juga karena nama mereka masih belum layak disebut “tiga pendekar”.
Alasan ini karena, argumen-argumen mereka tidak inovatif, dan telah usang. Sebab, umumnya argumen-argumen kaum liberal sudah banyak dibantah ahli fikih dan pakar pemikiran Islam. Meski demikian, toh tak pernah ada yang meralat pikirannya dan terus “memaksakan” diri mengkampanyekan ide-ide liberal. Penulis menilai, seolah para penulis liberal seperti ini bisanya hanya “membebek” kepada segelintir orientalis dalam upaya meruntuhkan pondasi Islam.
Sebagaimana tema yang diangkat oleh Luthfi –salah satu penulis buku ini– tentang pengkritisan terhadap sakralitas Al-Quran, ada pertanyaan jujur yang harus saya sampaikan pada mereka, sebenarnya ada apa dengan Al-Quran hingga harus dikritisi segala? Apakah kita tidak percaya dengan ayat; “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Quran? Kalau kiranya Al-Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (QS. An-Nisa [4]: 82).
Lalu permasalahan di atas dilanjutkan oleh Ulil –penulis kedua buku ini– saat membahas tentang “insiden gramatikal” dalam Al-Quran yang menurutnya menyalahi kaidah dasar Bahasa Arab. Seperti dalam surat Al-Maidah ayat 69 yang berbunyi “inna al-ladzina amanu wa al-ladzina hadu wa al-shabi’una”. Dalam pandangannya kata “wa al-shabi’una” telah menyalahi kaidah bahasa Arab yang seharusnya dibaca “wa al-shabi’ina” (bukan wa al-shabi’una).
Lagi-lagi penulis kedua ini juga tak lebih dari sekedar ber”kwek-kwek” dengan mengangkat isu kadaluwarsa dalam mengkritisi “sakralitas” Al-Quran. Tema di atas sebenarnya telah lama dibahas oleh para pakar bahasa, Prof. Dr Abdul Adzim al-Math’aniy dalam kitab “Haqaihu’l Islam fi Muwajahati’l Syubhat al-Musyakkikin” (Kebenaran Ajaran Islam dalam Menghadapi Argumen Kaum Skeptis). Ia sudah mengatakan bahwa terdapat setidaknya sembilan pendapat pakar Nahwu dan ahli Tafsir dalam menjelaskan kata “al-shabi’una” tersebut sehingga dibaca rafa’ (al-shabi’una) dan bukan manshub (al-shabi’ina).
Di antara sembilan pendapat tersebut adalah statement mayoritas pakar Nahwu di Bashrah –seperti Pemimpin Sibawaih dan al-Khalil beserta para pengikut mereka– yang menjelaskan bahwa kata “al-shabi’una” berada dalam posisi mubtada’ dengan khabar-nya yang mahdzuf (tersembunyi) dan bukan dalam posisi manshub. Mereka (para pakar Nahwu di Bashrah) kemudian memaparkan secara detail disertai argumen ilmiah berupa bukti kongkrit bahwa penerapan kaidah seperti itu tidaklah menyalahi gramatikal bahasa Arab karena bangsa Arab sejak dahulu telah mengenalnya dan bahkan menggunakannya dalam syair-syair mereka.
Ayat di atas adalah satu dari beberapa ayat yang mereka anggap tidak sesuai dengan lingustik bangsa Arab. Naifnya, mereka menyatakan itu semua sebagai sebuah kajian murni dari kitab “al-Itqan fi Ulum Al-Quran” milik Pemimpin Jalaluddin al-Suyuthi. Padahal jika kita telaah kitab tersebut, Pemimpin Suyuthi sama sekali tidak pernah mengatakan ini sebagai bentuk kontradiksi ayat Al-Quran. Ia juga tidak menyatakan adanya “kecelakaan” dalam tata-bahasa Al-Quran. Yang artinya, Al-Quran adalah mukjizat sempurna tanpa kesalahan. Sebagaimana ia tegaskan sendiri dalam mukaddimah kitab tersebut; “…kitab paling berharga, paling banyak mengandung ilmu, paling indah tata-bahasanya, yaitu Al-Quran yang berbahasa Arab tanpa cela, (Al-Quran) bukanlah makhluk dan tiada yang menandinginya…”
Sayang, uraikan pakar Islam itu diabaikan para “Trio Kwek-Kwek”. Ulil tak hanya berhenti dengan memfitnah pemimpin Suyuthi, ia bahkan menyatakan saat membedah buku ini di Teater Utan Kayu; bahwa studi Al-Quran yang dikembangkan oleh ulama kontemporer seperti Wahbah Zuhaily, Abdul Wahhab Khallaf, dan Yusuf al-Qaradhawi dinilai kurang, bahkan tidak berkembang sama sekali. Maaf, saya tak bersu’udzon, ilmu Ulil, tak sebanding dengan ketiga ulama yang ia sebut itu.
Ungkapan penulis bahwa mereka layak disebut “Trio Kwek-Kwek” bisa dilihat dari pernyataan Ulil sendiri yang mengatakan bahwa studi ilmiah Al-Quran yang cukup menantang justru datang dari para Orientalis. Seperti Theodor Noldeke yang menawarkan penyusunan ulang kronologi surat-surat Al-Quran yang berbeda sama sekali dengan kronologi dalam mushaf kita sekarang.
Dari sini kelihatan jelas bahwa Ulil telah kehilangan daya kritisnya sampai titik nadir sebagai seorang muslim. Begitu kasihan, sehingga ia sangat gagap melihat para Orientalis (yang sampai kiamat tak akan pernah meyakini Islam dan Al-Quran) tersebut mengobok-obok ayat Suci Al-Quran. Ulil seolah terkesima Orientalis dan mengecilkan arti ulama sekelas al-Qaradhawi atau Wahba Zuhaily.
Di sisi lain Ulil terkesan pura-pura lupa. Jika benar ia telah mengkaji “al-Itqan” milik Suyuthi dengan seksama, tentu ia akan membaca pendapat Suyuthi yang menyatakan bahwa penempatan Ayat dan Surat dalam Al-Quran merupakan hal tauqify yang tak bisa diotak-atik karena penyusunan tersebut berdasarkan wahyu dari Allah. Jadi sebenarnya Ulil hanya melakukan permainan lompat kesana-kemari sesuai kondisi psikologinya, tidak memiliki kosistensi yang teguh untuk berada dalam sebuah keyakinan pasti.
Di akhir buku ini tampillah Moqsith sebagai personel terakhir dengan menawarkan rumusan kaidah tafsir ala JOL (istilah baru pengganti “JIL”). Dalam acara diskusi membedah buku ini di UIN Sunan Kalijaga 21 Desember 2009 silam, Moqsith juga menjelaskan bahwa Maqashid al-Syariah (tujuan utama syariat) tidak bisa dijumpai dalam lipatan-lipatan huruf dalam Al-Quran. Ia lalu memberikan contoh penafsiran terhadap tonggak utama Maqashid al-Syariah yaitu Hifdz al-Din (menjaga agama) dan menafsirkannya dengan “kebebasan beragama”. Tentu pendapat ini merupakan interpretasi baru yang menyalahi kaidah dasar Maqashid al-Syariah sebagaimana telah disepakati oleh seluruh ulama otoritatif sepanjang masa.
Dan jika kita rujuk kepada pendapat bapak Maqashid al-Syariah itu sendiri, yaitu Imam Syatibi dalam kitabnya “al-Muwafaqat”, maka akan kita temui bahwa Hifdzu al-Din merupakan upaya menjaga kelanggengan agama Islam sebagaimana termaktub dalam Al-Quran dan terperinci dalam as-Sunnah. Imam Syatibi juga memberi contoh bahwa Hifdzu al-Din dapat diaplikasikan dalam bentuk mengikrarkan dua Syahadat, shalat lima waktu, zakat, puasa, haji, dan seterusnya.
Hal di atas merupakan Hifdzu al-Din dalam tataran mempertahankan apa-apa yang telah mapan dalam agama (defensif), tapi dalam tataran menjaga kelanggengan Islam dari serangan luar (ofensif) Pemimpin Syatibi juga menjelaskan bahwa Hifdzu al-Din dalam konteks ini dapat terwujud dalam bentuk Jihad melawan musuh yang telah memerangi Islam maupun memberikan sanksi kepada penyeru bid’ah. Dengan demikian “kebebasan beragama” ala Moqsith adalah penafsiran yang tak lebih dari sebuah “kwek-kwek” semata.
Selain itu, Moqsith juga menyatakan bahwa formalisasi syariat di Indonesia berdampak sangat berbahaya, dengan contoh bahwa Perda di Aceh memutuskan pezina muhshan (orang yang pernah menikah) dirajam, sementara pelaku perkosaan hanya dihukum 100 kali cambuk. “Tentu saja ini tidak fair”,” katanya. Di sini Moqshit pura-pura tidak tahu (atau jangan menyembunyikan fakta) bahwa sesungguhnya pelaku perkosaan yang muhshan juga mendapat hukuman rajam.
Justru sebenarnya Moqsith yang tidak fair dan tidak proporsional dalam memahami kasus rajam. Karena sesungguhnya seluruh hukuman yang disyariatkan Allah di dunia, termasuk rajam merupakan kafarat (penghapus dosa) bagi pelakunya, sebagaimana dikatakan Rasulullah setelah merajam Ma’iz bin Malik al-Aslamiy –salah seorang sahabat yang muhshan namun masih melakukan zina– bahwa; “Aku melihat Ma’iz kini tengah berendam di sungai-sungai Surga”. Artinya, “siksaan” yang harus diterima oleh Ma’iz di akhirat telah ia bayar di dunia dengan rajam yang jauh lebih ringan. Beginilah keadilan dalam Islam itu, namun hal ini tentu akan susah dipahami oleh orang yang tidak percaya akan akhirat.
Sebenarnya, “Trio Kwek-Kwek” bukanlah kolaborasi pertama yang datang untuk mengiris-iris Al-Quran, dan mungkin mereka juga bukan komplotan terakhir yang akan menyelesaikan misi ini. Walaupun ditulis dengan judul “Metodologi Studi Al-Quran”, namun sesungguhnya buku yang dibedah dan diluncurkan pada 30 November 2009 di Teater Utan Kayu tersebut sangat jauh dari semangat melestarikan Al-Quran.
Dengan demikian, butuh kacamata kritis dalam membaca buku hasil kerjasama JOL (Jaringan Orang Liberal) dengan GPU (Gramedia Pustaka Utama) ini. Hingga kita terhindar dari jebakan dalam kata-kata mereka yang terkesan “ilmiah” namun sejatinya hanyalah suara gaung tak bermutu.

“Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras”. (QS. Al-Baqarah [2]: 204). Wallahu a’lam Bi-s-Shawab.

Mahasiswa Jurusan Ushul Fiqh Universitas Al-Azhar Cairo
sumber : hidayatullah.com (9/3/2010)

Jakarta – Dipanggil sebagai saksi ahli Pansus Hak Angket Bank Century, Rizal Ramli mengkritik Sri Mulyani dan Boediono. Rizal mengaku ada motif kekuasaan saat mereka memutuskan bailout Bank Century.

“Kalau kita lihat kejadian ini menjelang pemilu motifnya bukan uang. Ada yang diiming-imingi jadi wapres ada yang diiming-imingi jadi Menkeu kembali, ini adalah gooway untuk balik,” beber Rizal saat memberikan keterangan di rapat Pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2010).

Rizal yakin Boediono tidak mendapat sepeser pun dari skandal Century. Tapi, menurut Rizal, Boediono sekarang duduk di kursi wapres sebagai imbalan.

“Saya yakin Pak Boediono tidak mendapat uang sedikitpun. Tapi motif orang bukan hanya uang motif kan bisa kekuasaan,” papar Rizal.

Rizal mengajak semua anggota pansus bersikap obyektif. Skandal Century sudah terlalu jauh menutup mata keadilan.

“UU sudah dilanggar, menurut Saya, kita harus fair. Kita perlu benahi ini supaya ke depan tidak ada lagi lagi kasus pencurian bank lagi,” harap Rizal.

Rizal berharap Pansus Century tidak begitu saja percaya dengan keterangan saksi yang telah dihadirkan. Rizal menilai sedikit saksi yang jujur.

“Pansus telah membuka mata masyarakat bahwa pejabat hebat mengaku tidak tahu, tidak kenal, ngeles, ga inget saat dimintai keterangan. Padahal mental pejabat seharusnya ksatria mengaku salah dari pada menutupi dengan alasan tidak rasional,” tutupnya. (detik.com, 22/1/2010)

Fatwa Konyol Syaikh Al-Azhar

Penjara raksasa bernama Gaza itu kini lengkap sudah menyandang sebutan penjara, setelah pemerintah Mesir membangun tembok baja, yang memisahkan Gaza dan Mesir. Luas Gaza tidak lebih dari 500 km, dengan lebar 10 km dan panjang 50 km (Kalau di Jawa Timur kira-kira luasnya dari Bangil ke Probolinggo; dengan lebar hanya sama dengan Probolinggo-Leces dan Bangil-Beji, atau sama dengan Tanjung Kodok ke Tuban). Kawasan seluas itu dihuni 1,5 juta orang. Karena itu, Gaza merupakan kawasan terpadat di dunia. Wilayahnya berbukit, tetapi tidak bergunung. Dataran paling tinggi hanya 150 meter. Meski punya pesisir sepanjang 45 kilometer, seluruh akses ke laut tengah itu dikuasai Israel. Bandaranya juga dikuasai Israel. Untuk keluar dari Gaza, ada 8 pintu, 7 di antaranya dikuasai Israel, sedangkan 1 berbatasan dengan Mesir, yang dikenal dengan Ma’bar Rafah (Pintu Gerbang Rafah).
Justru di situlah musibahnya. Jika sebelumnya penduduk Gaza bisa bertahan hidup dan mensuplai kebutuhan hidup mereka dari suplai logistik yang disalurkan melalui terowongan-terowongan yang menghubungkan Gaza dengan Mesir, kini terowongan-terowongan itu pun ditutup oleh pemerintah Mesir. Bukan hanya itu, atas perintah AS dan Israel, pemerintah Mesir membangun tembok baja di sepanjang perbatasan Mesir-Gaza. Seperti dilansir BBC, pembangunan tembok tersebut akan memakan waktu selama 18 bulan, dengan panjang 10-11 km (6-7 mil) dan memiliki tinggi 20-30 meter (70-100 kaki). Ketika pembangunan “tembok neraka” tersebut banyak mendapat kecaman dari berbagai ulama’ dan aktivis, baik dari dalam maupun luar Mesir, termasuk fatwa haram dari Dr. Yusuf Qaradhawi, penguasa Mesir malah memerintahkan para jongos-nya untuk mengeluarkan fatwa dengan dalih hak, tanah air hingga dalih dharar pun digunakan. Akhirnya, keluarlah fatwa konyol, yang menghalalkan pembangunan proyek gila itu.
Syaikh al-Azhar, Dr. Thanthawi, ulama’ kacung, yang dikenal lebih takut kepada Husni Mubarak ketimbang takut kepada Allah, adalah otak dari fatwa yang dinisbatkan pada Majma’ al-Buhûts al-Islâmiyyah itu. Dr. Fahmi Huwaidi, penulis Mesir, dalam artikelnya yang dimuat oleh Koran Asy-Syarq al-Qathariyyah (3/1/2010) menyatakan, bahwa fatwa ini bukanlah fatwa Majma’ al-Buhûts al-Islâmiyyah, tetapi fatwa Dr. Thanthawi. Sebab, menurut pengakuan para anggota Majma’ al-Buhûts, pembahasan tentang pembangunan tembok tersebut tidak pernah ada dalam agenda pembahasan tanggal 31/12/2009 yang lalu. Lalu tiba-tiba dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah media, Thanthawi menambahkan poin “kehalalan pembangunan tembok” tersebut saat membacakan hasil pembahasan Majma’ al-Buhûts sehingga tampak seolah-olah itu merupakan fatwa yang dikeluarkan oleh Majma’ al-Buhûts, padahal tidak.
Tindakan kriminal kacung Husni Mubarak itu jelas tidak bisa diterima, baik oleh syariah maupun akal sehat. Bukankah Syaikh kacung dan anggota Majma’ al-Buhûts itu lebih tahu ketimbang yang lain tentang hadis Nabi yang menuturkan, bahwa ada seorang wanita masuk neraka, gara-gara seekor kucing yang dia kerangkeng dan tidak diberi makan. Pertanyaannya, jika terhadap seekor kucing saja, balasannya neraka, lalu bagaimana dengan tindakan penguasa Mesir yang memblokade dan membuat 1,5 juta penduduk Gaza kelaparan? Bagaimana pula hukum orang yang bersekongkol dalam tindakan kriminal tersebut? Karena itu, kata Dr. Fahmi Huwaidi, “Dia (Syaikh kacung) memang layak mendapatkan laknat dan siksa dari Allah.”
Tindakan ini bahkan sangat kontras dengan sikap para aktivis HAM Barat, yang datang dari berbagai penjuru dunia ke Mesir untuk mengecam pembangunan tembok dan menuntut dicabutnya blokade. Tindakan ini pun tak ayal membuat orang Mesir malu menjadi rakyat Mesir, karena tindakan penguasanya yang biadab. Bahkan fatwa konyol ini telah mempermalukan umat Islam dan ulama kaum Muslim.
Ya, Tragedi Gaza memang telah berlalu setahun lalu. Namun, penderitaan kaum Muslim di sana belum juga berakhir. Meski dana, bantuan logistik dan kemanusiaan telah diberikan, semua itu belum mampu mengakhiri derita mereka. Setiap saat kehidupan mereka selalu terancam. AS, Inggris dan negara-negara Barat, termasuk PBB, yang konon berjuang keras mewujudkan perdamaian di Timur Tengah, malah sisi meningkatkan bantuan militer mereka kepada Israel, dengan dalih untuk menjaga keamanan. Di sisi lain, umat Islam, tidak boleh memiliki persenjataan, baik ringan maupun berat, sebagaimana yang mereka lakukan pasca serangan brutal mereka tahun lalu: melucuti senjata Hamas dan kelompok perlawanan yang ada di Gaza, tentu juga dengan dalih menjaga keamanan. Ironi memang. Di satu sisi, Israel yang terus-menerus melakukan pembantaian dan pencaplokan wilayah selalu dipersenjatai dan didukung penuh oleh Barat, sementara umat Islam yang membela diri tidak boleh mempunyai senjata.
Jelas sudah, bahwa masalah yang dihadapi oleh kaum Muslim di Palestina umumnya, dan Gaza, khususnya, adalah masalah pendudukan, yang identik dengan masalah militer. Karena itu, untuk mengakhiri derita mereka, satu-satunya cara yang diajarkan oleh Islam adalah dengan menyelesaikannya secara militer, yaitu mengirim tentara kaum Muslim untuk berjihad melawan Israel. Dana, bantuan logistik dan kemanusiaan yang telah diberikan, meski telah mampu meringankan penderitaan mereka, terbukti tidak pernah mampu menyelesaikan masalah ini dengan tuntas. Namun, pengiriman tentara kaum Muslim ke sana nyatanya terhalang oleh political will penguasa, yang umumnya menjadi antek negara-negara kafir penjajah. Karena itu, umat Islam pun tidak boleh berdiam diri terhadap pengkhianatan para penguasa mereka. Umat juga tidak boleh tertipu dengan retorika manis mereka. Di satu sisi, mereka menunjukkan sikap bermusuhan dengan Israel, namun di sisi lain, membuka hubungan diplomatik, sebagaimana yang ditunjukkan oleh Erdogan. Ada juga yang tampak tidak membuka hubungan diplomatik, tetapi menjalin hubungan diam-diam, seperti yang dilakukan Indonesia. Jika para penguasa itu memang tidak bisa diharapkan, maka harus ada arus baru yang dijadikan kiblat politik umat; sebuah arus yang dipimpin oleh kekuatan politik yang bergerak dan terjun di tengah-tengah umat. Melalui proses edukasi, artikulasi dan agregasi yang terus-menerus dilakukan, pada akhirnya arus baru itu benar-benar akan terbentuk dan menjadi harapan umat; bukan hanya di Indonesia, tetapi di seluruh dunia. Pada akhirnya, Allah pun akan mewariskan bumi-Nya kepada hamba-hamba-Nya yang salih.
فى بِضعِ سِنينَ ۗ لِلَّهِ الأَمرُ مِن قَبلُ وَمِن بَعدُ ۚ وَيَومَئِذٍ يَفرَحُ المُؤمِنونَ ﴿٤﴾ بِنَصرِ اللَّهِ ۚ يَنصُرُ مَن يَشاءُ ۖ وَهُوَ العَزيزُ الرَّحيمُ ﴿٥﴾
Pada hari (kemenangan) itu bergembiralah orang-orang yang beriman, karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Mahaperkasa lagi Penyayang (QS ar-Rum [30]: 4-5)
[KH Hafidz Abdurrahman]

Politik Pasar Bebas

Politik Pasar Bebas
Slogan keempat yang diangkat oleh AS dan Barat dalam seran¬gan universalnya untuk menjadikan ideologi Kapitalisme sebagai agama seluruh manusia –termasuk kaum muslimin–, adalah slogan Politik Pasar Bebas.
Politik Pasar Bebas dalam serangan ini berarti penerapan kebebasan hak milik–yang bersumber dari aqidah ideologi Kapitalisme– secara internasional, yakni penerapan kebebasan hak milik dalam hubungan perdagangan internasional.
Tujuan dari Politik Pasar Bebas adalah meringankan atau menghentikan intervensi (campur tangan) negara-negara dalam perdagangan khususnya, dan dalam kegiatan perekonomian pada umumnya. Bertolak dari sini, AS berusaha menggiring negara-negara di dunia untuk menghilangkan hambatan tarif (bea masuk) dan rintangan apa pun dalam perdagangan internasional. Termasuk di dalamnya kebijakan proteksi perdagangan secara langsung –seperti larangan impor komoditas tertentu untuk memproteksi produk dalam negeri dari persaingan– maupun kebijakan proteksi tidak langsung, seperti penetapan tarif yang tinggi untuk sebagian barang impor, pemberian subsidi untuk sebagian produk dalam negeri, dan penetapan kuota untuk mencegah pertukaran perdagangan.
Tujuan AS memaksakan politik pasar bebas atas negara-negara di dunia, adalah mengubah keadaan dunia menjadi “Pasar Bebas”, membuka pasar negara-negara di dunia bagi penanaman modal asing, dan mengeliminir peran negara-negara di dunia untuk mengatur perekonomian, dengan melakukan privatisasi sektor publik. Tujuan terakhir ini khususnya diarahkan kepada negara-negara dengan sektor publik yang menempati proporsi tinggi dalam kegiatan perekonomian mereka. Artinya, keberadaan sektor publik ini telah dianggap menghalangi kemunculan peran dan pertumbuhan pemilikan individu (privat property).
Untuk mewujudkan tujuan-tujuan itu, AS dan negara-negara Kapitalis besar telah mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan internasional dan membentuk kelompok-kelompok ekonomi seperti NAFTA (beranggotakan AS, Kanada dan Meksiko), Pasar Bersama Eropa, dan APEC, yang beranggotakan negara-negara NAFTA, Australia, Selandia Baru, Jepang, Indonesia, dan negara-negara macan Asia, yang semuanya berada di sekitar Lautan Pasifik. Selain itu, AS juga telah menjadikan ketujuh negara industri kaya (negara G-7) sebagai instrumen untuk merumuskan kebijakan-kebijakan ekonomi, keuangan, dan perdagangan internasional, serta untuk menjamin dan mengontrol pelaksanaan semua kebijakan itu. Ini semua merupakan langkah persiapan yang ditempuh AS untuk melegitimasi semua kebijakan tersebut menjadi undang-undang internasional, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan di sektor perdagangan.
AS juga memanfaatkan WTO (World Trade Organization) untuk mewujudkan tujuannya. Sebelum WTO berdiri, GATT (General Agreement on Tariff and Trade) atau perjanjian umum tentang tarif dan perdagangan, tetap menjadi rujukan bagi perdagangan internasional hingga tahun lalu. Hampir semua negara di dunia terikat dengan GATT, baik negara-negara yang menandatanganinya maupun yang tidak.
Namun karena GATT hanya mengatur hubungan perdagangan antar negara, dan tidak memberi otoritas kepada AS untuk mengatur kebijakan ekonomi dan perdagangan dalam negeri yang diambil oleh negara-negara di dunia, AS pun merasa bahwa GATT tidak memadai lagi untuk mewujudkan tujuan-tujuannya. Maka, AS kemudian mengambil langkah baru untuk menggantinya dengan WTO, yang kelahirannya telah diumumkan di Maroko tahun 1994 lalu.
Tak lama kemudian, mayoritas negara di dunia pun ramai-ramai menandatangani perjanjian baru tersebut dan bergabung dengan organisasi baru itu. Tentu, ini adalah hasil berbagai tekanan yang dilancarkan oleh AS terhadap negara-negara di dunia untuk mewujudkan tujuannya.
Aspek terpenting dari perjanjian baru itu, ialah adanya otoritas yang diberikan kepada negara-negara Kapitalis kaya dan berpengaruh –dengan AS sebagai gembongnya– untuk mengintervensi urusan ekonomi dan perdagangan negara-negara yang terikat dengan perjanjian itu secara umum, melalui peraturan yang dirancang oleh negara-negara berpengaruh tadi.
Maka bukan rahasia lagi, bahwa tujuan utama AS dan negara-negara Kapitalis dalam strategi pasar global ini adalah membuka pasar seluruh negara-negara di dunia bagi produk-produk unggulan dan investasi-investasi mereka. Dengan begitu, negara-negara yang disebut sebagai negara-negara berkembang itu akan senantiasa berada di bawah hegemoni AS dalam bidang ekonomi dan perdagangan, serta tidak berpeluang membangun ekonominya sendiri di atas basis-basis yang kuat dan kokoh.
Padahal kondisi demikian ini, akan bisa membebaskan ketergantungan ekonomi negara-negara berkembang tadi dari negara-negara kaya, sehingga nantinya negara-negara berkembang itu tidak lagi menjadi pasar bagi barang-barang konsumtif (consumer goods) yang diproduksi negara-negara kaya.
Jadi, apabila negara-negara berkembang itu tetap berada di bawah hegemoni negara-negara kaya, maka mere-ka tak akan pernah mampu mengubah kondisi ekonomi mereka menjadi produktif, yang harus bertumpu pada industri berat sebagai prasyarat mutlak bagi kondisi perekonomian yang produktif itu.
Berdasarkan seluruh penjelasan tadi, kaum muslimin tidak boleh menerima Politik Pasar Bebas yang dipropagandakan dengan gencar dan luas oleh AS dan negara-negara Barat. Sebab, strategi tersebut merupakan penerapan kebebasan hak milik yang diserukan oleh sistem Kapitalisme. Dan jelas ini bertentangan dengan hukum-hukum Islam. Selain itu, keterikatan negeri-negeri Islam dengan Politik Pasar Bebas akan memberikan kesempatan luas kepada kaum kafir untuk menguasai perekonomian negeri-negeri Islam.
Terlebih lagi, Politik Pasar Bebas juga akan menghalang-halangi negeri-negeri Islam untuk membebaskan diri dari belenggu kekufuran dan orang-orang kafir. Jelas ini adalah perkara yang diharamkan oleh Allah SWT. Firman Allah SWT :

وَ لَنْ يَجْعَلَ اللهُ لِلْكاَفِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلاً
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman. (Q.S. An-Nisaa’ : 141)

Benar, Islam memang mengharamkan ditentukan-nya bea cukai atas perdagangan, berdasarkan sabda Rasul saw :

لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
“Tidak akan masuk surga orang yang mengambil cukai (bea impor dari kaum muslimin dan rakyat Daulah Islamiyah).”
(HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Al Hakim)

Demikian juga, Islam memang tidak membolehkan penetapan bea cukai yang dikenakan atas seluruh pedagang yang menjadi rakyat Daulah Islamiyah. Asal komoditas tak diperhatikan lagi di sini, sebab dalam strategi perdagangannya Islam tidak mempertimbangkan asal barang, tetapi kewarga negaraan pedagang.
Dan memang benar pula, bahwa bea cukai tidak boleh dikenakan terhadap para pedagang dengan kewarganegaraan mana pun, kecuali sekedar menjalankan perlakuan yang sama dari negara asing terhadap pedagang warga negara Daulah Islamiyah.
Akan tetapi, semua ini sama sekali tidak berarti bahwa politik pasar bebas itu sesuai dengan Islam, yang berarti tidak ada larangan untuk terikat dengannya. Sebab, kalaulah sebagian hukum-hukum Islam itu mirip dengan hukum-hukum pada sistem lain dalam beberapa segi, hal itu tidak berarti kaum muslimin boleh mengambil hukum-hukum non Islam.
Jadi, kaum muslimin tetap tidak boleh mengambil hukum-hukum non Islam dengan alasan mengandung kemiripan dengan hukum-hukum Islam. Begitu pula sebaliknya, kaum muslimin tidak boleh memberikan sifat-sifat kekufuran kepada sistem Islam hanya karena adanya kemiripan antara Islam dengan aspek-aspek tertentu dalam ideologi-ideologi lain.
Perbuatan keliru seperti itu pernah dilakukan oleh sementara orang. Penyair Ahmad Syauqi, misalnya, pernah menyifati Islam sebagai sistem yang sosialistis. Dalam sebuah syairnya yang dia tujukan untuk Rasulullah saw, dia berkata :

الإِشْتِرَاكِيُوْنَ أَنْتَ إِمَـامُهُمْ
“Engkau, wahai Rasulullah, adalah pemimpin orang-orang Sosialis.”

Kesalahan serupa juga diperbuat oleh sebagian kaum muslimin, yang telah menyifati syura –yang memang diserukan oleh Islam– sebagai prinsip Demokrasi.
Tindakan seperti itu sangat keliru, sebab setiap ajaran yang ada dalam Islam tiada lain adalah Islam semata. Bukan Sosialisme, bukan Demokrasi, atau apa pun. Lagipula, Islam itu sendiri sudah lebih dulu ada di muka bumi ini sebelum lahirnya Sosialisme dan Demokrasi-Kapitalis.
Atas dasar ini, kaum muslimin wajib menolak Politik Pasar Bebas karena strategi ini bertentangan dengan Islam, baik ditinjau dari segi pandangan dasar yang melahirkannya dan asas-asas pijakannya, maupun dari segi berbagai kemudlaratan besar yang akan terjadi akibat adanya keterikatan kaum muslimin dengan strategi itu.
Tindakan mengikatkan perekonomian negeri-negeri muslim dengan perekonomian negara-negara Kapitalis yang melaju dengan amat cepat, adalah tindakan gegabah yang sangat berbahaya. Sebab, hal ini akan menghalangi pembangunan ekonomi Dunia Islam di atas basis-basis yang kokoh, dan di samping itu akan memberikan kesempatan luas kepada kaum kafir untuk mempertahankan cengkeramannya atas kaum muslimin dan negeri-negeri mereka.

Haram, Ikut Natal Bersama!

Apabila ahli ma’ruf bercampur dengan ahli munkar, tanpa mengingkari mereka, maka ahli ma’ruf itu sebagaimana halnya orang yang meridlai dan terpengaruh dengan kemunkaran itu.

Setiap bulan Desember umat Islam selalu dihadapkan fitnah yan bisa mengancam aqidahnya. Dengan dalih toleransi dan kerukunan beragama, umat Islam diseret turut serta terlibat dalam perayaan Natal bersama. Bahkan seolah menjadi ritual wajib, pejabat yang menduduki jabatan publik harus ikut hadir. Ironisnya, ada saja di antara tokoh umat yang menyerukan kebolehan terlibat dalam perayaan Natal. Bahkan beberapa tahun lalu, ketua sebuah ormas Islam mempersilakan semua fasilitas organisasinya minus masjid digunakan sebagai perayaan Natal.

Haram Terlibat dalam Perayaan Kufur

Bagi kaum Muslim seharusnya senantiasa mengikatkan dirinya dengan hukum syara’. Dan hukum syara’ mengenai persoalan tersebut sesungguhnya telah jelas: haram. Kaum muslim diharamkan melibatkan diri di dalam perayaan hari raya orang-orang kafir, apapun bentuknya. Melibatkan diri di sini mencakup aktivitas: mengucapkan selamat, hadir di jalan-jalan untuk menyaksikan atau melihat perayaan orang kafir, mengirim kartu selamat, dan lain sebagainya. Sedangkan perayaan hari raya orang kafir di sini mencakup seluruh perayaan hari raya, perayaan orang suci mereka, dan semua hal yang berkaitan dengan hari perayaan orang-orang kafir (musyrik maupun ahlul kitab).

Ketentuan tersebut didasarkan pada firman Allah swt: al-ladzîna lâ yasyhadûna al-zûr (QS al-Furqan [25]: 72). Ayat ini menjelaskan tentang salah satu dari sifat ‘ibâd al-Rahmân. Menurut sebagian besar mufassir, makna kata al-zûr (kepalsuan) di sini adalah syirik. Demikian papar al-Syaukani dalam kitab tafsirnay, Fath al-Qadîr.. Ibnu Katsir dalam tafsirnya Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm menyitir pendapat beberapa mufassir seperti Abu ‘Aliyah, Thawus, Muhammad bin Sirrin, al-Dhahhak, al-Rabi’ bin Anas, dan lainnya, memaknai al-zûr di sini adalah hari raya kaum Musyrik. Lebih luas, Amru bin Qays menafsirkannya sebagai majelis-majelis yang buruk dan kotor.

Sedangkan kata lâ yasyhadûna, menurut jumhur ulama’ bermakna lâ yahdhurûna al-zûr, tidak menghadirinya. Demikian penjelasan al-Syaukani dalam Fath al-Qadîr. Memang ada yang memahami ayat ini berkenaan dengan pemberian kesaksian palsu (syahâdah al-zûr) yang di dalam Hadits Shahih dikategorikan sebagai dosa besar. Akan tetapi, dari konteks kalimatnya, lebih tepat jika dimaknai lâ yahdhurûnahu, tidak menghadirinya. Sebab, dalam frasa berikutnya disebutkan: “Dan apabila mereka melewati (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya” (TQS al-Furqan [25]: 72).

Dengan demikian, keseluruhan ayat ini memberikan pengertian bahwa mereka tidak menghadiri al-zûr. Dan jika mereka melewatinya, maka mereka segera melaluinya, dan tidak mau terkotori sedikit pun olehnya (lihat Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, juz 3, hal. 1346).

Berdasarkan ayat ini pula, banyak fuqaha’ yang menyatakan haramnya menghadiri menghadiri perayaan hari raya kaum kafir. Ibnu Taimiyyah menyitir penjelasan beberapa ulama terkemuka mengenai persoalan ini. Ahmad bin Hanbal berkata: “Kaum Muslim telah diharamkan untuk merayakan hari raya orang-orang Yahudi dan Nasrani.“ (lihat Iqtidhâ’ al-Shirâth al-Mustaqîm, hal.201). Imam Baihaqi menyatakan, “Jika kaum Muslim diharamkan memasuki gereja, apalagi merayakan hari raya mereka.” (lihat Iqtidhâ’ al-Shirâth al-Mustaqîm, hal.201).

Sedangkan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Ahkâm Ahl al-Dzimmah menyitir penjelasan yang dikemukakan Abu al-Qasim al-Thabari. Beliau berkata, “Tidak diperbolehkan bagi kaum Muslim menghadiri hari raya mereka karena mereka berada dalam kemunkaran dan kedustaan (zawr). Apabila ahli ma’ruf bercampur dengan ahli munkar, tanpa mengingkari mereka, maka ahli ma’ruf itu sebagaimana halnya orang yang meridlai dan terpengaruh dengan kemunkaran itu. Maka kita takut akan turunnya murka Allah atas jama’ah mereka, yang meliputi secara umum. Kita berlindung kepada Allah dari murka-Nya, juz 1. hal. 235).

Pada masa-masa kejayaan Islam, pemerintahan Islam saat itu –sejak masa Rasulullah SAW –, kaum muslim tidak diperbolehkan merayakan hari raya ahlul Kitab dan kaum musyrik. Dari Anas ra bahwa ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah, mereka memiliki dua hari raya yang mereka rayakan, beliau pun bersabda: “Sungguh Allah swt telah mengganti dua hari itu dengan dua hari yang yang lebih baik daripada keduanya, yaitu Idul Adha dan idul Adha.” (HR. Abu Dawud dan al-Nasa’i dengan sanad yang shahih).

Pada masa pemerintahan Khalifah ‘Umar bin al-Khaththab, beliau juga telah melarang kaum Muslim merayakan hari raya orang-orang kafir. Imam Baihaqiy telah menuturkan sebuah riwayat dengan sanad shahih dari ‘Atha’ bin Dinar, bahwa Umar ra pernah berkata, “Janganlah kalian menmempelajari bahasa-bahasa orang-orang Ajam. Janganlah kalian memasuki kaum Musyrik di gereja-gereja pada hari raya mereka. Sesungguhnya murka Allah SWT akan turun kepada mereka pada hari itu.” (HR. Baihaqi). Beliau juga mengatakan: “Jauhilah musuh-musuh Allah pada di hari raya mereka.”

Jelaslah, Islam telah melarang umatnya melibatkan diri di dalam perayaan hari raya orang-orang kafir, apapun bentuknya. Melibatkan diri di sini mencakup perbuatan; mengucapkan selamat, hadir di jalan-jalan untuk menyaksikan atau melihat perayaan orang kafir, mengirim kartu selamat, dan lain sebagainya. Adapun perayaan hari raya orang kafir di sini mencakup seluruh perayaan hari raya, perayaan orang suci mereka, dan semua hal yang berkaitan dengan hari perayaan orang-orang kafir (musyrik maupun ahlul kitab).

Melenyapkan Syubhat

Di antara ayat sering digunakan untuk melegitimasi bolehnya mengucapkan selamat natal adalah firman Allah Swt: “Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali” (TQS Maryam [19]: 33).

Ayat ini sama sekali tidak menunjukkan kebolehan mengucapkan selamat natal kepada kaum Nasrani. Di dalam ayat ini memang disebutkan tentang keselamatan pada hari kelahiran Isa. Akan tetapi, itu memberitakan keselamatan Nabi Isa ketika beliau dilahirkan, diwafatkan dan dibangkitkan. Tidak ada kaitannya dengan ucapan selamat Natal. Sebab, Natal adalah perayaan dalam rangka memperingati kelahiran Yesus di Bethlehem. Sejak abad keempat Masehi, pesta atau perayaan natal ditetapkan tanggal 25 Desember, menggantikan perayaan Natalis Solis Invioti (kelahiran matahari yang yang tak terkalahkan).

Telah maklum, bahwa keyakinan Nasrani terhadap Isa as –yang mereka sebut Yesus– adalah sebagai Tuhan. Dan keyakinan ini menjadi salah satu penyebab kekufuran mereka. Banyak sekali ayat menegaskan hal ini, seperti firman QS al-Maidah [5]: 72, QS al-Maidah [5]: 73-74).

Bertolak dari fakta tersebut, perayaan Natal yang merayakan ‘kelahiran Tuhan’ merupakan sebuah kemunkaran besar. Sikap yang seharusnya dilakukan kaum Muslim terhadap pelakunya adalah menjelaskan kesesatan mereka dan mengajak mereka ke jalan yang benar, Islam. Bukan malah mengucapkan selamat terhadap mereka. Tindakan tersebut dapat dimaknai sebagai sikap ridha dan cenderung terhadap kemunkaran besar yang mereka lakukan. Padahal Allah Swt berfirman:“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolong pun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.” (TQS Hud [11]: 113).

Menurut Abu al-Aliyah, makna kata al-rukûn adalah ridla. Artinya ridla terhadap perbuatan orang-orang zhalim. Ibnu Abbas memaknainya al-mayl (cenderung). Sedangkan menurut al-Zamakhsyari, al-rukûn tak sekadar al-mayl, namun al-mayl al-yasîr (kecenderungan ringan). Ini berarti, setiap Muslim wajib membebaskan dirinya dari kezahliman. Bukan hanya dalam praktik, namun sekadar kecenderungan sedikit saja sudah tidak diperbolehkan.

Jelaslah, haram hukumnya kaum Muslim terlibat dalam perayaan hari raya kaum kaum kafir, baik Musyrik maupun Ahli Kitab. Wal-Lâh a’lam bi al-Shawâb. (Abu Burhan dan Abu Said)

Tulisan Sebelumnya »

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.