Feeds:
Tulisan
Komentar

Jakarta – Dipanggil sebagai saksi ahli Pansus Hak Angket Bank Century, Rizal Ramli mengkritik Sri Mulyani dan Boediono. Rizal mengaku ada motif kekuasaan saat mereka memutuskan bailout Bank Century.

“Kalau kita lihat kejadian ini menjelang pemilu motifnya bukan uang. Ada yang diiming-imingi jadi wapres ada yang diiming-imingi jadi Menkeu kembali, ini adalah gooway untuk balik,” beber Rizal saat memberikan keterangan di rapat Pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2010).

Rizal yakin Boediono tidak mendapat sepeser pun dari skandal Century. Tapi, menurut Rizal, Boediono sekarang duduk di kursi wapres sebagai imbalan.

“Saya yakin Pak Boediono tidak mendapat uang sedikitpun. Tapi motif orang bukan hanya uang motif kan bisa kekuasaan,” papar Rizal.

Rizal mengajak semua anggota pansus bersikap obyektif. Skandal Century sudah terlalu jauh menutup mata keadilan.

“UU sudah dilanggar, menurut Saya, kita harus fair. Kita perlu benahi ini supaya ke depan tidak ada lagi lagi kasus pencurian bank lagi,” harap Rizal.

Rizal berharap Pansus Century tidak begitu saja percaya dengan keterangan saksi yang telah dihadirkan. Rizal menilai sedikit saksi yang jujur.

“Pansus telah membuka mata masyarakat bahwa pejabat hebat mengaku tidak tahu, tidak kenal, ngeles, ga inget saat dimintai keterangan. Padahal mental pejabat seharusnya ksatria mengaku salah dari pada menutupi dengan alasan tidak rasional,” tutupnya. (detik.com, 22/1/2010)

Fatwa Konyol Syaikh Al-Azhar

Penjara raksasa bernama Gaza itu kini lengkap sudah menyandang sebutan penjara, setelah pemerintah Mesir membangun tembok baja, yang memisahkan Gaza dan Mesir. Luas Gaza tidak lebih dari 500 km, dengan lebar 10 km dan panjang 50 km (Kalau di Jawa Timur kira-kira luasnya dari Bangil ke Probolinggo; dengan lebar hanya sama dengan Probolinggo-Leces dan Bangil-Beji, atau sama dengan Tanjung Kodok ke Tuban). Kawasan seluas itu dihuni 1,5 juta orang. Karena itu, Gaza merupakan kawasan terpadat di dunia. Wilayahnya berbukit, tetapi tidak bergunung. Dataran paling tinggi hanya 150 meter. Meski punya pesisir sepanjang 45 kilometer, seluruh akses ke laut tengah itu dikuasai Israel. Bandaranya juga dikuasai Israel. Untuk keluar dari Gaza, ada 8 pintu, 7 di antaranya dikuasai Israel, sedangkan 1 berbatasan dengan Mesir, yang dikenal dengan Ma’bar Rafah (Pintu Gerbang Rafah).
Justru di situlah musibahnya. Jika sebelumnya penduduk Gaza bisa bertahan hidup dan mensuplai kebutuhan hidup mereka dari suplai logistik yang disalurkan melalui terowongan-terowongan yang menghubungkan Gaza dengan Mesir, kini terowongan-terowongan itu pun ditutup oleh pemerintah Mesir. Bukan hanya itu, atas perintah AS dan Israel, pemerintah Mesir membangun tembok baja di sepanjang perbatasan Mesir-Gaza. Seperti dilansir BBC, pembangunan tembok tersebut akan memakan waktu selama 18 bulan, dengan panjang 10-11 km (6-7 mil) dan memiliki tinggi 20-30 meter (70-100 kaki). Ketika pembangunan “tembok neraka” tersebut banyak mendapat kecaman dari berbagai ulama’ dan aktivis, baik dari dalam maupun luar Mesir, termasuk fatwa haram dari Dr. Yusuf Qaradhawi, penguasa Mesir malah memerintahkan para jongos-nya untuk mengeluarkan fatwa dengan dalih hak, tanah air hingga dalih dharar pun digunakan. Akhirnya, keluarlah fatwa konyol, yang menghalalkan pembangunan proyek gila itu.
Syaikh al-Azhar, Dr. Thanthawi, ulama’ kacung, yang dikenal lebih takut kepada Husni Mubarak ketimbang takut kepada Allah, adalah otak dari fatwa yang dinisbatkan pada Majma’ al-Buhûts al-Islâmiyyah itu. Dr. Fahmi Huwaidi, penulis Mesir, dalam artikelnya yang dimuat oleh Koran Asy-Syarq al-Qathariyyah (3/1/2010) menyatakan, bahwa fatwa ini bukanlah fatwa Majma’ al-Buhûts al-Islâmiyyah, tetapi fatwa Dr. Thanthawi. Sebab, menurut pengakuan para anggota Majma’ al-Buhûts, pembahasan tentang pembangunan tembok tersebut tidak pernah ada dalam agenda pembahasan tanggal 31/12/2009 yang lalu. Lalu tiba-tiba dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah media, Thanthawi menambahkan poin “kehalalan pembangunan tembok” tersebut saat membacakan hasil pembahasan Majma’ al-Buhûts sehingga tampak seolah-olah itu merupakan fatwa yang dikeluarkan oleh Majma’ al-Buhûts, padahal tidak.
Tindakan kriminal kacung Husni Mubarak itu jelas tidak bisa diterima, baik oleh syariah maupun akal sehat. Bukankah Syaikh kacung dan anggota Majma’ al-Buhûts itu lebih tahu ketimbang yang lain tentang hadis Nabi yang menuturkan, bahwa ada seorang wanita masuk neraka, gara-gara seekor kucing yang dia kerangkeng dan tidak diberi makan. Pertanyaannya, jika terhadap seekor kucing saja, balasannya neraka, lalu bagaimana dengan tindakan penguasa Mesir yang memblokade dan membuat 1,5 juta penduduk Gaza kelaparan? Bagaimana pula hukum orang yang bersekongkol dalam tindakan kriminal tersebut? Karena itu, kata Dr. Fahmi Huwaidi, “Dia (Syaikh kacung) memang layak mendapatkan laknat dan siksa dari Allah.”
Tindakan ini bahkan sangat kontras dengan sikap para aktivis HAM Barat, yang datang dari berbagai penjuru dunia ke Mesir untuk mengecam pembangunan tembok dan menuntut dicabutnya blokade. Tindakan ini pun tak ayal membuat orang Mesir malu menjadi rakyat Mesir, karena tindakan penguasanya yang biadab. Bahkan fatwa konyol ini telah mempermalukan umat Islam dan ulama kaum Muslim.
Ya, Tragedi Gaza memang telah berlalu setahun lalu. Namun, penderitaan kaum Muslim di sana belum juga berakhir. Meski dana, bantuan logistik dan kemanusiaan telah diberikan, semua itu belum mampu mengakhiri derita mereka. Setiap saat kehidupan mereka selalu terancam. AS, Inggris dan negara-negara Barat, termasuk PBB, yang konon berjuang keras mewujudkan perdamaian di Timur Tengah, malah sisi meningkatkan bantuan militer mereka kepada Israel, dengan dalih untuk menjaga keamanan. Di sisi lain, umat Islam, tidak boleh memiliki persenjataan, baik ringan maupun berat, sebagaimana yang mereka lakukan pasca serangan brutal mereka tahun lalu: melucuti senjata Hamas dan kelompok perlawanan yang ada di Gaza, tentu juga dengan dalih menjaga keamanan. Ironi memang. Di satu sisi, Israel yang terus-menerus melakukan pembantaian dan pencaplokan wilayah selalu dipersenjatai dan didukung penuh oleh Barat, sementara umat Islam yang membela diri tidak boleh mempunyai senjata.
Jelas sudah, bahwa masalah yang dihadapi oleh kaum Muslim di Palestina umumnya, dan Gaza, khususnya, adalah masalah pendudukan, yang identik dengan masalah militer. Karena itu, untuk mengakhiri derita mereka, satu-satunya cara yang diajarkan oleh Islam adalah dengan menyelesaikannya secara militer, yaitu mengirim tentara kaum Muslim untuk berjihad melawan Israel. Dana, bantuan logistik dan kemanusiaan yang telah diberikan, meski telah mampu meringankan penderitaan mereka, terbukti tidak pernah mampu menyelesaikan masalah ini dengan tuntas. Namun, pengiriman tentara kaum Muslim ke sana nyatanya terhalang oleh political will penguasa, yang umumnya menjadi antek negara-negara kafir penjajah. Karena itu, umat Islam pun tidak boleh berdiam diri terhadap pengkhianatan para penguasa mereka. Umat juga tidak boleh tertipu dengan retorika manis mereka. Di satu sisi, mereka menunjukkan sikap bermusuhan dengan Israel, namun di sisi lain, membuka hubungan diplomatik, sebagaimana yang ditunjukkan oleh Erdogan. Ada juga yang tampak tidak membuka hubungan diplomatik, tetapi menjalin hubungan diam-diam, seperti yang dilakukan Indonesia. Jika para penguasa itu memang tidak bisa diharapkan, maka harus ada arus baru yang dijadikan kiblat politik umat; sebuah arus yang dipimpin oleh kekuatan politik yang bergerak dan terjun di tengah-tengah umat. Melalui proses edukasi, artikulasi dan agregasi yang terus-menerus dilakukan, pada akhirnya arus baru itu benar-benar akan terbentuk dan menjadi harapan umat; bukan hanya di Indonesia, tetapi di seluruh dunia. Pada akhirnya, Allah pun akan mewariskan bumi-Nya kepada hamba-hamba-Nya yang salih.
فى بِضعِ سِنينَ ۗ لِلَّهِ الأَمرُ مِن قَبلُ وَمِن بَعدُ ۚ وَيَومَئِذٍ يَفرَحُ المُؤمِنونَ ﴿٤﴾ بِنَصرِ اللَّهِ ۚ يَنصُرُ مَن يَشاءُ ۖ وَهُوَ العَزيزُ الرَّحيمُ ﴿٥﴾
Pada hari (kemenangan) itu bergembiralah orang-orang yang beriman, karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Mahaperkasa lagi Penyayang (QS ar-Rum [30]: 4-5)
[KH Hafidz Abdurrahman]

Politik Pasar Bebas

Politik Pasar Bebas
Slogan keempat yang diangkat oleh AS dan Barat dalam seran¬gan universalnya untuk menjadikan ideologi Kapitalisme sebagai agama seluruh manusia –termasuk kaum muslimin–, adalah slogan Politik Pasar Bebas.
Politik Pasar Bebas dalam serangan ini berarti penerapan kebebasan hak milik–yang bersumber dari aqidah ideologi Kapitalisme– secara internasional, yakni penerapan kebebasan hak milik dalam hubungan perdagangan internasional.
Tujuan dari Politik Pasar Bebas adalah meringankan atau menghentikan intervensi (campur tangan) negara-negara dalam perdagangan khususnya, dan dalam kegiatan perekonomian pada umumnya. Bertolak dari sini, AS berusaha menggiring negara-negara di dunia untuk menghilangkan hambatan tarif (bea masuk) dan rintangan apa pun dalam perdagangan internasional. Termasuk di dalamnya kebijakan proteksi perdagangan secara langsung –seperti larangan impor komoditas tertentu untuk memproteksi produk dalam negeri dari persaingan– maupun kebijakan proteksi tidak langsung, seperti penetapan tarif yang tinggi untuk sebagian barang impor, pemberian subsidi untuk sebagian produk dalam negeri, dan penetapan kuota untuk mencegah pertukaran perdagangan.
Tujuan AS memaksakan politik pasar bebas atas negara-negara di dunia, adalah mengubah keadaan dunia menjadi “Pasar Bebas”, membuka pasar negara-negara di dunia bagi penanaman modal asing, dan mengeliminir peran negara-negara di dunia untuk mengatur perekonomian, dengan melakukan privatisasi sektor publik. Tujuan terakhir ini khususnya diarahkan kepada negara-negara dengan sektor publik yang menempati proporsi tinggi dalam kegiatan perekonomian mereka. Artinya, keberadaan sektor publik ini telah dianggap menghalangi kemunculan peran dan pertumbuhan pemilikan individu (privat property).
Untuk mewujudkan tujuan-tujuan itu, AS dan negara-negara Kapitalis besar telah mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan internasional dan membentuk kelompok-kelompok ekonomi seperti NAFTA (beranggotakan AS, Kanada dan Meksiko), Pasar Bersama Eropa, dan APEC, yang beranggotakan negara-negara NAFTA, Australia, Selandia Baru, Jepang, Indonesia, dan negara-negara macan Asia, yang semuanya berada di sekitar Lautan Pasifik. Selain itu, AS juga telah menjadikan ketujuh negara industri kaya (negara G-7) sebagai instrumen untuk merumuskan kebijakan-kebijakan ekonomi, keuangan, dan perdagangan internasional, serta untuk menjamin dan mengontrol pelaksanaan semua kebijakan itu. Ini semua merupakan langkah persiapan yang ditempuh AS untuk melegitimasi semua kebijakan tersebut menjadi undang-undang internasional, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan di sektor perdagangan.
AS juga memanfaatkan WTO (World Trade Organization) untuk mewujudkan tujuannya. Sebelum WTO berdiri, GATT (General Agreement on Tariff and Trade) atau perjanjian umum tentang tarif dan perdagangan, tetap menjadi rujukan bagi perdagangan internasional hingga tahun lalu. Hampir semua negara di dunia terikat dengan GATT, baik negara-negara yang menandatanganinya maupun yang tidak.
Namun karena GATT hanya mengatur hubungan perdagangan antar negara, dan tidak memberi otoritas kepada AS untuk mengatur kebijakan ekonomi dan perdagangan dalam negeri yang diambil oleh negara-negara di dunia, AS pun merasa bahwa GATT tidak memadai lagi untuk mewujudkan tujuan-tujuannya. Maka, AS kemudian mengambil langkah baru untuk menggantinya dengan WTO, yang kelahirannya telah diumumkan di Maroko tahun 1994 lalu.
Tak lama kemudian, mayoritas negara di dunia pun ramai-ramai menandatangani perjanjian baru tersebut dan bergabung dengan organisasi baru itu. Tentu, ini adalah hasil berbagai tekanan yang dilancarkan oleh AS terhadap negara-negara di dunia untuk mewujudkan tujuannya.
Aspek terpenting dari perjanjian baru itu, ialah adanya otoritas yang diberikan kepada negara-negara Kapitalis kaya dan berpengaruh –dengan AS sebagai gembongnya– untuk mengintervensi urusan ekonomi dan perdagangan negara-negara yang terikat dengan perjanjian itu secara umum, melalui peraturan yang dirancang oleh negara-negara berpengaruh tadi.
Maka bukan rahasia lagi, bahwa tujuan utama AS dan negara-negara Kapitalis dalam strategi pasar global ini adalah membuka pasar seluruh negara-negara di dunia bagi produk-produk unggulan dan investasi-investasi mereka. Dengan begitu, negara-negara yang disebut sebagai negara-negara berkembang itu akan senantiasa berada di bawah hegemoni AS dalam bidang ekonomi dan perdagangan, serta tidak berpeluang membangun ekonominya sendiri di atas basis-basis yang kuat dan kokoh.
Padahal kondisi demikian ini, akan bisa membebaskan ketergantungan ekonomi negara-negara berkembang tadi dari negara-negara kaya, sehingga nantinya negara-negara berkembang itu tidak lagi menjadi pasar bagi barang-barang konsumtif (consumer goods) yang diproduksi negara-negara kaya.
Jadi, apabila negara-negara berkembang itu tetap berada di bawah hegemoni negara-negara kaya, maka mere-ka tak akan pernah mampu mengubah kondisi ekonomi mereka menjadi produktif, yang harus bertumpu pada industri berat sebagai prasyarat mutlak bagi kondisi perekonomian yang produktif itu.
Berdasarkan seluruh penjelasan tadi, kaum muslimin tidak boleh menerima Politik Pasar Bebas yang dipropagandakan dengan gencar dan luas oleh AS dan negara-negara Barat. Sebab, strategi tersebut merupakan penerapan kebebasan hak milik yang diserukan oleh sistem Kapitalisme. Dan jelas ini bertentangan dengan hukum-hukum Islam. Selain itu, keterikatan negeri-negeri Islam dengan Politik Pasar Bebas akan memberikan kesempatan luas kepada kaum kafir untuk menguasai perekonomian negeri-negeri Islam.
Terlebih lagi, Politik Pasar Bebas juga akan menghalang-halangi negeri-negeri Islam untuk membebaskan diri dari belenggu kekufuran dan orang-orang kafir. Jelas ini adalah perkara yang diharamkan oleh Allah SWT. Firman Allah SWT :

وَ لَنْ يَجْعَلَ اللهُ لِلْكاَفِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلاً
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman. (Q.S. An-Nisaa’ : 141)

Benar, Islam memang mengharamkan ditentukan-nya bea cukai atas perdagangan, berdasarkan sabda Rasul saw :

لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
“Tidak akan masuk surga orang yang mengambil cukai (bea impor dari kaum muslimin dan rakyat Daulah Islamiyah).”
(HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Al Hakim)

Demikian juga, Islam memang tidak membolehkan penetapan bea cukai yang dikenakan atas seluruh pedagang yang menjadi rakyat Daulah Islamiyah. Asal komoditas tak diperhatikan lagi di sini, sebab dalam strategi perdagangannya Islam tidak mempertimbangkan asal barang, tetapi kewarga negaraan pedagang.
Dan memang benar pula, bahwa bea cukai tidak boleh dikenakan terhadap para pedagang dengan kewarganegaraan mana pun, kecuali sekedar menjalankan perlakuan yang sama dari negara asing terhadap pedagang warga negara Daulah Islamiyah.
Akan tetapi, semua ini sama sekali tidak berarti bahwa politik pasar bebas itu sesuai dengan Islam, yang berarti tidak ada larangan untuk terikat dengannya. Sebab, kalaulah sebagian hukum-hukum Islam itu mirip dengan hukum-hukum pada sistem lain dalam beberapa segi, hal itu tidak berarti kaum muslimin boleh mengambil hukum-hukum non Islam.
Jadi, kaum muslimin tetap tidak boleh mengambil hukum-hukum non Islam dengan alasan mengandung kemiripan dengan hukum-hukum Islam. Begitu pula sebaliknya, kaum muslimin tidak boleh memberikan sifat-sifat kekufuran kepada sistem Islam hanya karena adanya kemiripan antara Islam dengan aspek-aspek tertentu dalam ideologi-ideologi lain.
Perbuatan keliru seperti itu pernah dilakukan oleh sementara orang. Penyair Ahmad Syauqi, misalnya, pernah menyifati Islam sebagai sistem yang sosialistis. Dalam sebuah syairnya yang dia tujukan untuk Rasulullah saw, dia berkata :

الإِشْتِرَاكِيُوْنَ أَنْتَ إِمَـامُهُمْ
“Engkau, wahai Rasulullah, adalah pemimpin orang-orang Sosialis.”

Kesalahan serupa juga diperbuat oleh sebagian kaum muslimin, yang telah menyifati syura –yang memang diserukan oleh Islam– sebagai prinsip Demokrasi.
Tindakan seperti itu sangat keliru, sebab setiap ajaran yang ada dalam Islam tiada lain adalah Islam semata. Bukan Sosialisme, bukan Demokrasi, atau apa pun. Lagipula, Islam itu sendiri sudah lebih dulu ada di muka bumi ini sebelum lahirnya Sosialisme dan Demokrasi-Kapitalis.
Atas dasar ini, kaum muslimin wajib menolak Politik Pasar Bebas karena strategi ini bertentangan dengan Islam, baik ditinjau dari segi pandangan dasar yang melahirkannya dan asas-asas pijakannya, maupun dari segi berbagai kemudlaratan besar yang akan terjadi akibat adanya keterikatan kaum muslimin dengan strategi itu.
Tindakan mengikatkan perekonomian negeri-negeri muslim dengan perekonomian negara-negara Kapitalis yang melaju dengan amat cepat, adalah tindakan gegabah yang sangat berbahaya. Sebab, hal ini akan menghalangi pembangunan ekonomi Dunia Islam di atas basis-basis yang kokoh, dan di samping itu akan memberikan kesempatan luas kepada kaum kafir untuk mempertahankan cengkeramannya atas kaum muslimin dan negeri-negeri mereka.

Haram, Ikut Natal Bersama!

Apabila ahli ma’ruf bercampur dengan ahli munkar, tanpa mengingkari mereka, maka ahli ma’ruf itu sebagaimana halnya orang yang meridlai dan terpengaruh dengan kemunkaran itu.

Setiap bulan Desember umat Islam selalu dihadapkan fitnah yan bisa mengancam aqidahnya. Dengan dalih toleransi dan kerukunan beragama, umat Islam diseret turut serta terlibat dalam perayaan Natal bersama. Bahkan seolah menjadi ritual wajib, pejabat yang menduduki jabatan publik harus ikut hadir. Ironisnya, ada saja di antara tokoh umat yang menyerukan kebolehan terlibat dalam perayaan Natal. Bahkan beberapa tahun lalu, ketua sebuah ormas Islam mempersilakan semua fasilitas organisasinya minus masjid digunakan sebagai perayaan Natal.

Haram Terlibat dalam Perayaan Kufur

Bagi kaum Muslim seharusnya senantiasa mengikatkan dirinya dengan hukum syara’. Dan hukum syara’ mengenai persoalan tersebut sesungguhnya telah jelas: haram. Kaum muslim diharamkan melibatkan diri di dalam perayaan hari raya orang-orang kafir, apapun bentuknya. Melibatkan diri di sini mencakup aktivitas: mengucapkan selamat, hadir di jalan-jalan untuk menyaksikan atau melihat perayaan orang kafir, mengirim kartu selamat, dan lain sebagainya. Sedangkan perayaan hari raya orang kafir di sini mencakup seluruh perayaan hari raya, perayaan orang suci mereka, dan semua hal yang berkaitan dengan hari perayaan orang-orang kafir (musyrik maupun ahlul kitab).

Ketentuan tersebut didasarkan pada firman Allah swt: al-ladzîna lâ yasyhadûna al-zûr (QS al-Furqan [25]: 72). Ayat ini menjelaskan tentang salah satu dari sifat ‘ibâd al-Rahmân. Menurut sebagian besar mufassir, makna kata al-zûr (kepalsuan) di sini adalah syirik. Demikian papar al-Syaukani dalam kitab tafsirnay, Fath al-Qadîr.. Ibnu Katsir dalam tafsirnya Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm menyitir pendapat beberapa mufassir seperti Abu ‘Aliyah, Thawus, Muhammad bin Sirrin, al-Dhahhak, al-Rabi’ bin Anas, dan lainnya, memaknai al-zûr di sini adalah hari raya kaum Musyrik. Lebih luas, Amru bin Qays menafsirkannya sebagai majelis-majelis yang buruk dan kotor.

Sedangkan kata lâ yasyhadûna, menurut jumhur ulama’ bermakna lâ yahdhurûna al-zûr, tidak menghadirinya. Demikian penjelasan al-Syaukani dalam Fath al-Qadîr. Memang ada yang memahami ayat ini berkenaan dengan pemberian kesaksian palsu (syahâdah al-zûr) yang di dalam Hadits Shahih dikategorikan sebagai dosa besar. Akan tetapi, dari konteks kalimatnya, lebih tepat jika dimaknai lâ yahdhurûnahu, tidak menghadirinya. Sebab, dalam frasa berikutnya disebutkan: “Dan apabila mereka melewati (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya” (TQS al-Furqan [25]: 72).

Dengan demikian, keseluruhan ayat ini memberikan pengertian bahwa mereka tidak menghadiri al-zûr. Dan jika mereka melewatinya, maka mereka segera melaluinya, dan tidak mau terkotori sedikit pun olehnya (lihat Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, juz 3, hal. 1346).

Berdasarkan ayat ini pula, banyak fuqaha’ yang menyatakan haramnya menghadiri menghadiri perayaan hari raya kaum kafir. Ibnu Taimiyyah menyitir penjelasan beberapa ulama terkemuka mengenai persoalan ini. Ahmad bin Hanbal berkata: “Kaum Muslim telah diharamkan untuk merayakan hari raya orang-orang Yahudi dan Nasrani.“ (lihat Iqtidhâ’ al-Shirâth al-Mustaqîm, hal.201). Imam Baihaqi menyatakan, “Jika kaum Muslim diharamkan memasuki gereja, apalagi merayakan hari raya mereka.” (lihat Iqtidhâ’ al-Shirâth al-Mustaqîm, hal.201).

Sedangkan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Ahkâm Ahl al-Dzimmah menyitir penjelasan yang dikemukakan Abu al-Qasim al-Thabari. Beliau berkata, “Tidak diperbolehkan bagi kaum Muslim menghadiri hari raya mereka karena mereka berada dalam kemunkaran dan kedustaan (zawr). Apabila ahli ma’ruf bercampur dengan ahli munkar, tanpa mengingkari mereka, maka ahli ma’ruf itu sebagaimana halnya orang yang meridlai dan terpengaruh dengan kemunkaran itu. Maka kita takut akan turunnya murka Allah atas jama’ah mereka, yang meliputi secara umum. Kita berlindung kepada Allah dari murka-Nya, juz 1. hal. 235).

Pada masa-masa kejayaan Islam, pemerintahan Islam saat itu –sejak masa Rasulullah SAW –, kaum muslim tidak diperbolehkan merayakan hari raya ahlul Kitab dan kaum musyrik. Dari Anas ra bahwa ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah, mereka memiliki dua hari raya yang mereka rayakan, beliau pun bersabda: “Sungguh Allah swt telah mengganti dua hari itu dengan dua hari yang yang lebih baik daripada keduanya, yaitu Idul Adha dan idul Adha.” (HR. Abu Dawud dan al-Nasa’i dengan sanad yang shahih).

Pada masa pemerintahan Khalifah ‘Umar bin al-Khaththab, beliau juga telah melarang kaum Muslim merayakan hari raya orang-orang kafir. Imam Baihaqiy telah menuturkan sebuah riwayat dengan sanad shahih dari ‘Atha’ bin Dinar, bahwa Umar ra pernah berkata, “Janganlah kalian menmempelajari bahasa-bahasa orang-orang Ajam. Janganlah kalian memasuki kaum Musyrik di gereja-gereja pada hari raya mereka. Sesungguhnya murka Allah SWT akan turun kepada mereka pada hari itu.” (HR. Baihaqi). Beliau juga mengatakan: “Jauhilah musuh-musuh Allah pada di hari raya mereka.”

Jelaslah, Islam telah melarang umatnya melibatkan diri di dalam perayaan hari raya orang-orang kafir, apapun bentuknya. Melibatkan diri di sini mencakup perbuatan; mengucapkan selamat, hadir di jalan-jalan untuk menyaksikan atau melihat perayaan orang kafir, mengirim kartu selamat, dan lain sebagainya. Adapun perayaan hari raya orang kafir di sini mencakup seluruh perayaan hari raya, perayaan orang suci mereka, dan semua hal yang berkaitan dengan hari perayaan orang-orang kafir (musyrik maupun ahlul kitab).

Melenyapkan Syubhat

Di antara ayat sering digunakan untuk melegitimasi bolehnya mengucapkan selamat natal adalah firman Allah Swt: “Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali” (TQS Maryam [19]: 33).

Ayat ini sama sekali tidak menunjukkan kebolehan mengucapkan selamat natal kepada kaum Nasrani. Di dalam ayat ini memang disebutkan tentang keselamatan pada hari kelahiran Isa. Akan tetapi, itu memberitakan keselamatan Nabi Isa ketika beliau dilahirkan, diwafatkan dan dibangkitkan. Tidak ada kaitannya dengan ucapan selamat Natal. Sebab, Natal adalah perayaan dalam rangka memperingati kelahiran Yesus di Bethlehem. Sejak abad keempat Masehi, pesta atau perayaan natal ditetapkan tanggal 25 Desember, menggantikan perayaan Natalis Solis Invioti (kelahiran matahari yang yang tak terkalahkan).

Telah maklum, bahwa keyakinan Nasrani terhadap Isa as –yang mereka sebut Yesus– adalah sebagai Tuhan. Dan keyakinan ini menjadi salah satu penyebab kekufuran mereka. Banyak sekali ayat menegaskan hal ini, seperti firman QS al-Maidah [5]: 72, QS al-Maidah [5]: 73-74).

Bertolak dari fakta tersebut, perayaan Natal yang merayakan ‘kelahiran Tuhan’ merupakan sebuah kemunkaran besar. Sikap yang seharusnya dilakukan kaum Muslim terhadap pelakunya adalah menjelaskan kesesatan mereka dan mengajak mereka ke jalan yang benar, Islam. Bukan malah mengucapkan selamat terhadap mereka. Tindakan tersebut dapat dimaknai sebagai sikap ridha dan cenderung terhadap kemunkaran besar yang mereka lakukan. Padahal Allah Swt berfirman:“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolong pun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.” (TQS Hud [11]: 113).

Menurut Abu al-Aliyah, makna kata al-rukûn adalah ridla. Artinya ridla terhadap perbuatan orang-orang zhalim. Ibnu Abbas memaknainya al-mayl (cenderung). Sedangkan menurut al-Zamakhsyari, al-rukûn tak sekadar al-mayl, namun al-mayl al-yasîr (kecenderungan ringan). Ini berarti, setiap Muslim wajib membebaskan dirinya dari kezahliman. Bukan hanya dalam praktik, namun sekadar kecenderungan sedikit saja sudah tidak diperbolehkan.

Jelaslah, haram hukumnya kaum Muslim terlibat dalam perayaan hari raya kaum kaum kafir, baik Musyrik maupun Ahli Kitab. Wal-Lâh a’lam bi al-Shawâb. (Abu Burhan dan Abu Said)

Natal Bersama

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, setelah :

Memperhatikan
1. Perayaan Natal bersama pada akhir-akhir ini disalah artikan oleh sebagian ummat Islam dan disangka dengan ummat Islam merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.
2. Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang Islam yang ikut dalam perayaan Natal dan duduk dalam kepanitiaan Natal.
3. Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah merupakan ibadah.

Menimbang :
1. Ummat Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang Perayaan Natal Bersama.
2. Ummat Islam agar tidak mencampur adukkan aqiqah dan ibadahnya dengan aqiqah dan ibadah agama lain.
3. Ummat Islam harus berusaha untuk menambah Iman dan Taqwanya kepada Allah SWT.
4. Tanpa mengurangi usaha ummat Islam dalam Kerukunan Antar Ummat Beragama di Indonesia.

Meneliti kembali :
Ajaran-ajaran agama Islam, antara lain:
A. Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan ummat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan, berdasarkan atas:
1. Al Qur`an surat Al-Hujurat ayat 13: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan Kamu sekattan dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan Kami menjadikan kamu sekalian berbangsa-bangsa dan bersuku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah orang yang bertaqwa (kepada Allah), sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
2. Al Qur`an surat Luqman ayat 15:”Dan jika kedua orang tuamu memaksamu untuk mempersekutukan dengan aku sesuatu yang kamu tidak ada pengetahuan tentang itu, maka janganlah kamu mengikutinya, dan pergaulilah keduanya di dunia ini dengan baik. Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian kepada-Ku lah kembalimu, maka akan Ku-berikan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
3. Al Qur`an surat Mumtahanah ayat 8: “Allah tidak melarang kamu (ummat Islam) untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang (beragama lain) yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
B. Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampuradukkan aqiqah dan peribadatan agamanya dengan aqiqah dan peribadatan agama lain berdasarkan :
1. Al Qur`an surat Al-Kafirun ayat 1-6:”Katakanlah hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah pula menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku.”
2. Al Qur`an surat Al Baqarah ayat 42: “Dan jika kedua orang tuamu memaksamu untuk mempersatukan dengan aku sesuatu yang kamu tidak ada pengetahuan tentang itu, maka janganlah kamu mengikutinya dan pergaulilah keduanya di dunia ini dengan baik Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Kita, kemudian kepada-Kulah kembalimu, maka akan Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
C. Bahwa ummat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa Al Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain, berdasarkan atas:
1. Al Qur`an surat Maryam ayat 30-32: “Berkata Isa: Sesungguhnya aku ini hamba Allah. Dia memberiku Al Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi. Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkahi di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku mendirikan shalat dan menunaikan zakat selama aku hidup. (Dan Dia memerintahkan aku) berbakti kepada ibumu (Maryam) dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka.”
2. Al Qur`an surat Al Maidah ayat 75: “Al Masih putera Maryam itu hanyalah seorang Rosul yang sesungguhnya telah lahir sebelumnya beberapa Rosul dan ibunya seorang yang sangat benar. Kedua-duanya biasa memakan makanan(sebagai manusia). Perhatikanlah bagaimana Kami menjelaskan kepada mereka (ahli Kitab) tanda-tanda kekuasaan (Kami), kemudian perhatikanlah bagaimana mereka berpaling (dari memperhatikan ayat-ayat Kami itu).”
3. Al Qur`an surat Al Baqarah ayat 285 : “Rasul (Muhammad telah beriman kepada Al Qur`an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman) semuanya beriman kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya dan Rasul-Nya. (Mereka mengatakan) : Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari Rasul-rasulnya dan mereka mengatakan : Kami dengar dan kami taat. (Mereka berdoa) Ampunilah Ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.”
D. Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih daripada satu, Tuhan itu mempunyai anak Isa Al Masih itu anaknya, bahwa orang itu kafir dan musyrik, berdasarkan atas :
1. Al Qur`an surat Al Maidah ayat 72 : “Sesungguhnya telah kafir orang-orang yang berkata : Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putera Maryam. Padahal Al Masih sendiri berkata : Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu. Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga dan tempatnya ialah neraka, tidak adalah bagi orang zhalim itu seorang penolong pun.”
2. Al Qur`an surat Al Maidah ayat 73 : “Sesungguhnya kafir orang-orang yang mengatakan : Bahwa Allah itu adalah salah satu dari yang tiga (Tuhan itu ada tiga), padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain Tuhan yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu pasti orang-orang kafir itu akan disentuh siksaan yang pedih.”
3. Al Qur`an surat At Taubah ayat 30 : “Orang-orang Yahudi berkata Uzair itu anak Allah, dan orang-orang Nasrani berkata Al Masih itu anak Allah. Demikianlah itulah ucapan dengan mulut mereka, mereka meniru ucapan/perkataan orang-orang kafir yang terdahulu, dilaknati Allah-lah mereka bagaimana mereka sampai berpaling.”
E. Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakan dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar mereka mengakui Isa dan Ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab “Tidak” : Hal itu berdasarkan atas :
Al Qur`an surat Al Maidah ayat 116-118 :
“Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: Hai Isa putera Maryam adakah kamu mengatakan kepada manusia (kaummu): Jadikanlah aku dan ibuku dua orang Tuhan selain Allah, Isa menjawab : Maha Suci Engkau (Allah), tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakannya tentu Engkau telah mengetahuinya, Engkau mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib. Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang engkau perintahkan kepadaku (mengatakannya), yaitu : sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu dan aku menjadi saksi terhadapa mereka selama aku berada di antara mereka. Tetapi setelah Engkau wafatkan aku, Engkau sendirilah yang menjadi pengawas mereka. Engkaulah pengawas dan saksi atas segala sesuatu. Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu dan Jika Engkau mengampunkan mereka, maka sesungguhnya Engkau Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.”
F. Islam mengajarkan Bahwa Allah SWT itu hanya satu, berdasarkan atas Al Qur`an surat Al Ikhlas :
“Katakanlah : Dia Allah yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang segala sesuatu bergantung kepada-Nya. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada seorang pun / sesuatu pun yang setara dengan Dia.”
G. Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan, berdasarkan atas :
1. Hadits Nabi dari Nu`man bin Basyir : “Sesungguhnya apa apa yang halal itu telah jelas dan apa apa yang haram itu pun telah jelas, akan tetapi diantara keduanya itu banyak yang syubhat (seperti halal, seperti haram) kebanyakan orang tidak mengetahui yang syubhat itu. Barang siapa memelihara diri dari yang syubhat itu, maka bersihlah agamanya dan kehormatannya, tetapi barang siapa jatuh pada yang syubhat maka berarti ia telah jatuh kepada yang haram, semacam orang yang mengembalakan binatang makan di daerah larangan itu. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai larangan dan ketahuilah bahwa larangan Allah ialah apa-apa yang diharamkan-Nya (oleh karena itu hanya haram jangan didekati).”
2. Kaidah Ushul Fiqih
“Menolak kerusakan-kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan-kemaslahatan (jika tidak demikian sangat mungkin mafasidnya yang diperoleh, sedangkan masholihnya tidak dihasilkan).”

Memutuskan
Memfatwakan
3. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan diatas.
4. Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
5. Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.

Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401 H
7 Maret 1981

Komisi Fatwa
Majelis Ulama Indonesia

Ketua Sekretaris

K.H.M SYUKRI. G Drs. H. MAS`UDI

NComputing

NCOMPUTING – Cara pintar untuk ekspansi PC
NCOMPUTING TERJUAL LEBIH DARI 1.500.000 UNIT DI LEBIH DARI 80 NEGARA
Ncomputing akan mengubah cara kita menggunakan komputer!! Ncomputing bisa memperbanyak sampai 10-30 pemakai dari 1 PC; Cocok untuk berbagai macam aplikasi dari small to medium size business, enterprise dan home markets.

Apa itu Ncomputing?
Ncomputing adalah terminal pertama di dunia yang tidak membutuhkan CPU, hard-drive, atau CD-ROM dan dapat dipergunakan sama seperti PC biasa. Dengan Ncomputing exclusive UTMA (Ultra Thin Multi-Access) teknologi, Ncomputing dapat meng-ekspansi PC anda sampai 10 terminal komputer. (sampai 30 dengan Windows Server 2003 atau 2000 Server. Unlimited terminals dengan operating sistem Linux tertentu)

Mengapa memilih Ncomputing
Biaya lebih efektif Tidak membutuhkan perawatan Kompatibilitas Pengoperasian Windows secara Simultan Desain yang ringkas Tidak berisik dan pengunaan listrik kecil hanya 5 watt Supports high resolution tampilan monitor
Aman dan cepat Siap dan mudah digunakan.
Hubungi kami sekarang!!

INDOASIA TEKNOLOGI
Perum Lawang Indah i/6 Bedali Lawang
Kabupaten Malang
Telp. 0341-422740
Hp. 0852 33 03 2727
Para pengirim sms harap mencantumkan Nama dan Kota.

email: faizyis@yahoo.com

Pembayaran dapat dilakukan melalui Rek Muamalat No:
914-1283699 an Tamyis Suliantoro

Pengiriman ke seluruh Indonesia. Cash Before Delivery!!! Belum termasuk ongkos kirim.

Komentar

Mendagri Tentang PilGub” Kalau pemilihan langsung resikonya seperti di JATIM ini: waktunya panjang dan memakan biaya besar, maka praktik demokrasi seperti ini bisa menyebabkan masyarakat alergi terhadap demokrasi” (Serambi, 13 Peb 2009)
Komentar:
1. Yang pasti demokrasi adalah ciptaan manusia dan ketika di terapkan akan menjadikan kesengsaraan bagi manusia sendiri
2. Bukankah Nabi bersabda: abghadunnaasi ilaallahi tsalatsatun…..wa mubtaghin fii al islam sunnatal jahiliyyati (bukhari)
3. Tepat penjelasan al hafidz Asy syaukani terhadap surah al maidah:50: “Bagi ahlil yaqin, tidak ada yang baik dari hukum Allah, namun bagi ahlul jahl wal ahwa’ tidak demikian (Fathul qadir, 2/319)

Obama Tak Lebih dari Sekedar Penjajah: Kirim 17.000 Prajurit ke Afghanistan
Dalam tindakan besar militer pertamanya, Presiden AS Barack Obama, Selasa, menyetujui penggelaran 17.000 prajurit tambahan ke Afghanistan, dan mengatakan mereka diperlukan “guna menstabilkan situasi yang memburuk”.

“Tak ada tugas yang lebih serius sebagai Presiden selain keputusan untuk menggelar angkatan bersenjata kita ke jalan yang berbahaya,” kata Obama dalam satu pernyataan.

“Saya melakukannya hari ini dengan seksama karena situasi di Afghanistan dan Pakistan memerlukan perhatian mendesak serta tindakan cepat,” katanya.

Obama mengatakan perintah penggelaran tersebut adalah reaksi atas permintaan selama berbulan-bulan oleh komandan AS di Afghanistan, Jenderal David McKiernan –yang telah meminta lebih dari 30.000 prajurit lagi.

“Guna memenuhi kebutuhan keamanan,” kata Obama, ia telah menyetujui permintaan Menteri Pertahanan AS Robert Gates untuk mengerahkan Marine Expeditionary Brigade pada musim semi dan Army Stryker Brigade dan pasukan pendukung pada musim panas tahun ini.

Gedung Putih menyatakan 17.000 prajurit akan diberangkatkan ke Afghanistan sebelum pemilihan umum di negeri itu, yang dijadwalkan berlangsung 20 Agustus, penambahan penting bagi 38.000 prajurit AS yang sudah berada di lapangan guna memerangi aksi perlawanan yang meningkat.

Pemerintah dukungan AS di Kabul telah menghadapi tekanan kuat saat kelompok perlawanan pimpinan faksi santri Taliban dan Al-Qaeda memperoleh kekuatan dan menyebar dari bagian timur sampai selatan dan ke berbagai wilayah barat serta di sekitar ibukota Afghanistan, Kabul.

Saat aksi kekerasan di Irak mulai berkurang dan jumlah prajurit AS di sana telah dikurangi, AS terus mengalihkan perhatiannya ke aksi perlawanan di Afghanistan.

Tahun lalu adalah tahun yang paling mematikan di negeri tersebut dalam masalah aksi kekerasan oleh Taliban, termasuk serangan bunuh diri, pembunuhan pejabat pemerintah dan penyergapan terhadap tentara Afghanistan serta internasional.

“Taliban bangkit lagi di Afghanistan, dan Al-Qaeda mendukung aksi perlawanan itu dan mengancam Amerika dari tempat berlindungnya di sepanjang perbatasan Afghanistan,” kata Obama.

“Penambahan ini perlu guna menstabilkan situasi yang memburuk di Afghanistan, yang belum mendapat perhatian strategis, pengarahan dan sumber daya yang sangat diperlukannya,” kata Presiden AS tersebut.

Pentagon menyatakan Gates telah memerintahkan penggelaran dua satuan tempur tambahan dengan jumlah keseluruhan lebih dari 12.000 prajurit, dan jurubicara Pentagon Bryan Whitman menyatakan mereka akan digelar di daerah rusuh Afghanistan selatan.

“2nd Marine Expeditionary Brigade, dari Camp Lejeuna, North Carolina, dengan rata-rata 8.000 Marinir akan digelar di Afghanistan pada penghujung musim semi 2009,” demikian isi pernyataan Pentagon.

“5th Stryker Brigade, 2nd Infantry Division dari Ft Lewis, Washington, akan mengerahkan sebanyak 4.000 prajurit di Afghanistan pada pertengahan musim panas 2009,” katanya.

“Sebanyak 5.000 prajurit tambahan guna mendukung pasukan tempur ini akan menerima perintah penggelaran belakangan,” katanya.

Obama menyatakan satuan tersebut yang akan dikirim ke Afghanistan mulanya telah disiapkan untuk Irak, dan menyatakan pengalihan pasukan AS ke sana “memberi kita keluwesan untuk meningkatkan kehadiran kita di Afghanistan”.

Keputusan penggelaran itu dilakukan di tengah kajian menyeluruh mengenai strategi AS di Afghanistan dan Pakistan, tapi Obama menyatakan itu takkan mendahului penetapan hasil kajian tersebut. (Republika, 18/02/09)

Komentar:

Inilah apa yang disebut sebagai “jalan baru” yang digagas Obama terhadap dunia Islam untuk terus melanggengkan penjajahan dan dominasinya di dunia Muslim. Tak ada perubahan dari kebijakan Amerika sebagai negara Kapitalis yang menjadikan penjajahan sebagai kebijakan luar negerinya.

Untuk apa keberadaan prajurit AS di negeri Muslim Afghanistan itu? Tidak ada tujuan lain kecuali untuk memperkuat upaya penjajahan atas negeri kaum Muslim tersebut.

Kaum Muslim tak layak berharap kepada Obama. Kaum Muslim hanya memerlukan seorang pemimpin yang tulus yang akan menyatukan kaum Muslim di seluruh dunia dan membebaskan negeri-negeri mereka dari cengkraman penjajah. Hal itu hanya terwujud melalui tegaknya Khilafah Islamiyyah yang sesuai dengan metode kenabian. Tidakkah kaum Muslim untuk bersegera ambil bagian dalam memperjuangkan penegakkan institusi pemersatu umat itu?

Fatwa; Memilih Wajib dan Haram GOLPUT
“GOLPUT (Golongan Putih) Vs GOLHIT (Golongan Hitam)”

Fatwa dalam Islam
Di dalam Kitab Mafaahim Islaamiyyah diterangkan sebagai berikut, ”Secara literal, kata ”al-fatwa” bermakna ”jawaban atas persoalan-persoalan syariat atau perundang-perundangan yang sulit. Bentuk jamaknya adalah fataawin dan fataaway. Jika dinyatakan ”aftay fi al-mas`alah : menerangkan hukum dalam permasalahan tersebut. Sedangkan al-iftaa` adalah penjelasan hukum-hukum dalam persoalan-persoalan syariat, undang-undang, dan semua hal yang berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan orang yang bertanya (ibaanat al-ahkaam fi al-mas`alah al-syar’iyyah, au qanuuniyyah, au ghairihaa mimmaa yata’allaqu bisu`aal al-saail). Al-Muftiy adalah orang yang menyampaikan penjelasan hukum atau menyampaikan fatwa di tengah-tengah masyarakat. Mufti adalah seorang faqih yang diangkat oleh negara untuk menjawab persoalan-persoalan…Sedangkan menurut pengertian syariat, tidak ada perselisihan pendapat mengenai makna syariat dari kata al-fatwa dan al-iftaa’ berdasarkan makna bahasanya. Oleh karena itu, fatwa secara syariat bermakna, penjelasan hukum syariat atas suatu permasalahan dari permasalahan-permasalah yang ada, yang didukung oleh dalil yang berasal dari al-Quran, Sunnah Nabawiyyah, dan ijtihad. Fatwa merupakan perkara yang sangat urgen bagi manusia, dikarenakan tidak semua orang mampu menggali hukum-hukum syariat. Jika mereka diharuskan memiliki kemampuan itu, yakni hingga mencapai taraf kemampuan berijtihad, niscaya pekerjaan akan terlantar, dan roda kehidupan akan terhenti…”[Mafaahim al-Islaamiyyah, juz 1, hal. 240]
Jika fatwa adalah penjelasan hukum syariat atas persoalan tertentu, maka, kaedah pengambilan fatwa tidak ubahnya dengan kaedah menggali hukum-hukum syariat dari dalil-dalil syariat (ijtihad). Pasalnya, satu-satunya cara untuk mengetahui hukum syariat dari dalil-dalil syariat adalah dengan ijtihad, tidak ada yang lain. Oleh karena itu, seorang muftiy tak ubahnya dengan seorang mujtahid.
Memilih Dalam Pemilu
Pemilu di Indonesia ada dua jenis yang pertama memilih anggota DPR (baik tingkat pusat, propinsi atau daerah), kedua pemilihan Capres dan cawapres (kepala Negara). Dua jenis pemilu ini berbeda, maka dalam pandangan islampun keduanya pembahasannya juga dibedakan.
1. Pemilihan DPR (wakil rakyat)
Fakta tugas wakil rakyat ada dua pertama: melegeslasi hukum atau UU, kedua: mengawasi jalannya pemerintahan. Artinya ketika rakyat memilih wakilnya maka rakyat memberikan kepercayaan kepada yang dipilih untuk membuat UU dan melakukan pengawasan jalannya pemerintahan. Jadi pemilihan wakil rakyat ini dapat dikategorikan dalam masalah wakalah (perwakilan). Dalam Islam hukum asal dari wakalah adalah mubah, karena dalam praktek kehidupannya rasulullah pernah melakukannya, seperti peristiwa yang terkenal yaitu bait aqabah kedua. Rasulullah saw. pernah meminta 12 wakil dari 75 orang Madinah yang menghadap kepada Beliau saat itu. Keduabelas wakil itu dipilih oleh mereka sendiri.
Maka dari itu pemilihan wakil rakyat ini sah atau tidak mengikuti sah atau tidaknya sebuah aqad wakalah. Wakalah itu sah jika semua rukun-rukunnya dipenuhi. Rukun-rukun tersebut adalah: adanya akad (ijab-qabul); dua pihak yang berakad, yaitu pihak yang mewakilkan (muwakkil) dan pihak yang mewakili (wakîl); perkara yang diwakilkan; serta bentuk redaksi akad perwakilannya (shigat tawkîl). Semuanya tadi harus sesuai dengan syariah Islam. Yang menjadi sorotan utama adalah perkara yang diwakilkan, yakni untuk melakukan aktivitas apa akad perwakilan itu dilaksanakan. Dengan kata lain, apakah aktivitas para wakil rakyat itu sesuai dengan syariah Islam atau tidak. Jika sesuai dengan syariah Islam maka wakalah tersebut boleh dilakukan. Sebaliknya, jika tidak sesuai maka wakalah tersebut batil dan karenanya haram dilakukan
Dalam Islam, kedaulatan hanyalah milik Allah, bukan milik rakyat sebagaimana yang terdapat dalam sistem demokrasi. Artinya, yang diakui dalam Islam adalah ‘kedaulatan syariah’, bukan kedaulatan rakyat. Ini berarti, dalam Islam, hanya Allahlah yang berhak menentukan halal-haram, baik-buruk, haq-batil, serta terpuji-tercela; bukan manusia (yang diwakili oleh para wakil rakyat) sebagaimana dalam sistem demokrasi. Allah SWT berfirman:
Hak membuat hukum itu hanyalah milik Allah (QS Yusuf [12]: 40)
Karena itu, hukum wakalah dalam konteks membuat dan melegalisasikan UU yang tidak bersumber pada syariah, atau hukum Allah, jelas tidak boleh.
2. Memilih penguasa.
Adapun dalam konteks memilih penguasa, Islam memiliki pandangan tersendiri yang berbeda dengan pandangan politik demokrasi sekular. Dalam sistem politik Islam, aktivitas memilih dan mengangkat penguasa (imam/khalifah) untuk melaksanakan hukum-hukum Islam bukan hanya boleh, bahkan wajib. Sebab, imam/khalifah tersebut diangkat dalam rangka menjalankan hukum-hukum syariah dalam negara, dan ketiadaan imam/khalifah akan menyebabkan tidak terlaksanakan hukum-hukum syariah tersebut.
Adapun dalam sistem demokrasi, Pemilu untuk memilih penguasa adalah dalam rangka menjalankan sistem sekular, bukan sistem Islam. Karena itu, status Pemilu Legislatif tidak sama dengan Pemilu Eksekutif. Dalam konteks Pemilu Legislatif, status Pemilu tersebut merupakan akad wakalah sehingga berlaku ketentuan sebelumnya. Namun, dalam konteks Pemilu Eksekutif, statusnya tidak bisa lagi disamakan dengan status akad wakalah, melainkan akad ta’yîn wa tanshîb (memilih dan mengangkat) untuk menjalankan hukum-hukum tertentu.
Dalam hal ini statusnya kembali pada hukum apa yang hendak diterapkan. Jika hukum yang diterapkan adalah hukum Islam maka memilih penguasa bukan saja mubah/boleh, melainkan wajib. Demikian juga sebaliknya.
Mengapa Haram Golput?
Melalui forum Ijtima’ Ulama yang diselenggarakan pada 24 – 26 Januari 2009 lalu di Padang Panjang, Sumatera Barat, MUI mengeluarkan sejumlah fatwa, diantaranya tentang Golput (Tidak Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum). Dikutip dari naskahnya, fatwa itu berbunyi sebagai berikut:

1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemashlahatan dalam masyarakat.
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Dalil yang digunakan untuk menyimpulkan point lima adalah point 1 sampai dengan 4. Sedangkan point 1 – 4 didasarkan pada surat an Nisa’ ayat 58 dan 59, hadits-hadits berkaitan dengan wajibnya mengangkat pemimpin, dan ketaatan padanya serta beberpa kaidah ushul dan fiqh.
Berkaitan dengan point 1 – 4 kesimpulan tersebut tidak masalah hanya saja butuh perincian lebih lanjut. Di antaranya bahwa pemimpin yang akan di pilih atau yang diangkat harus untuk melaksanakan hukum Islam atau hukum Allah bukan hukum buatan manusia atau anggota wakil rakyat yang hukum-hukumnya tidak berdasarkan Al Qur’an dan sunnah. Ukuran kemaslahatan tidak menggunakan akal atau perasaan tapi standarnya harus Islam. Yang perlu di ingat lagi bahwa memilih wakil rakyat bukanlah fardlu a’in tapi fardlu kifayah.
Point ke 5, jika konteknya adalah pemimpin di Negara sekuler yang menerapkan hukum sekuler maka kesimpulan point 5 jelas salah. Karena pemimpin yang memenuhi syarat ideal tersebut nantinya akan menerapkan hukum sekuler maka siapapun orangnya jelas memberikan kekuasan kepada orang yang akan mengatur kehidupan bukan dengan hukum Allah jelas keharamannya.
Sebenarnya kesimpulan point 5 lebih didasarka pada kaidah (melakukan yang lebih ringan kemudharatannya), kaidah ini sama dengan Ahwanusy syarroini yaitu: melakukan yang paling ringan dari dua perkara yang buruk, Aqalu al-dhararain: yaitu melakukan yang paling sedikit bahayanya dari dua perkara yang berbahaya, Akhafu al-mafsadatain ,yaitu melakukan yang paling ringan dari dua perkara yang merusak, atau Dar’ul mafsadat al akbar bil mafsadat al ashghar ,yaitu menangkal kerusakan yang paling besar dengan melakukan kerusakan yang paling kecil (Qaidah-Qaidah tersebut maknanya sama).
Contohnya penerapan yang jauh dari benar :
1. membolehkan lokalisasi zina dan judi dengan alasan jika tidak dilokalisasi akan menimbulkan bahaya yang lebih besar yaitu menyebarluasnya perzinaan dan perjudiaan di tengah masyarakat.
2. Membolehkan ada di parlemen atau memilih pemimpin/wakil rakyat muslim yang sekuler dengan alasan jika itu tidak dilakukan akan munccul bahaya yang lebih besar yaitu kepemimpinan dan parlemen akan dikuasai oleh non muslim.
Qaidah syar’iyah bukan nash syara melainkan hanya sebatas hukum syara. Karena Qaidah ini redaksinya dibuat oleh manusia yaitu ahli fiqh atau mujtahid. Nash syara itu hanya ada dua yaitu Al Qur’an dan As Sunnah. Namun akan sangat tepat hukum syara ini jika disebut dengan istillah dengan Qaidah Syar’iyyah (Syekh Atho Bin Khlail : Taisiril Wushul Ila Al-Ushul hal 48) bukan hukum syara. Karena pada faktanya Qaidah ini selain merupakan hukum syara juga bersifat umum dan global, bisa ditujukan pada bagian-bagiannya(juz/afrad) yang tercakup oleh lafadznya yang umum atau mutlak.
Berdasarkan hal ini apabila terjadi perbedaan pendapat tentang Qaidah ini atau tentang penerapannya maka wajib merujuk kepada sumbernya yaitu nash-nash syara. Nash syara inilah yang akan menjelaskan maknanya, batasan penerapannya, objek-objeknya dan pengecualiannya.
Qaidah ini -dengan redaksi yang berbeda-beda- menurut ulama yang mengadopsinya dikembalikan kepada satu makna yaitu kebolehan melakukan salah satu dari dua perkara yang diharamkan atau melaksanakan yang lebih sedikit keharamannya. Namun tidak mutlak begitu saja melainkan dibatasi dengan kondisi jika kita tidak bisa menghindari kecuali melakukan salah satunya. Kita tidak mungkin meninggalkan kedua-duanya secara bersamaan. Karena sangat sulit dan di luar batas kemampuan kita. Atau pada kondisi dimana kita bisa menghindari dua perkara yang diharamkan itu tetapi jika kita menghindari keduanya maka akan terjadi keharaman yang lebih besar lagi. Itulah syarat/batasan pengamalan Qaidah ini.
Para ulama hanya membolehkan melakukan “yang paling ringan dari dua perkara yang diharamkan padahal statusnya tetap haram atau membolehkan melakukan yang paling ringan dari dua perkara yang dimakruhkan padahal statusnya makruh, atau mengambil yang lebih ringan dari dua perkara yang buruk, merusak, atau berbahaya(akhaful mafsadatain)” pada kondisi jika tidak mungkin meninggalakan dua perkara yang diharamkan itu secara bersamaan atau pada kondisi jika dengan meninggalkan kedua-duanya akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
Allah berfirman:
“Manusia tidak dibebani kecuali sesuai dengan batas kemampuannya” (QS. Al-Baqarah: 286).
“Bertaqwalah kepada Allah sebatas kemampuan kalian” (QS. At-Taghabun: 16).
Dari nash-nash tersebut jelaslah makna Qaidah” dan bagaimana cara menerapkannya. Berdasarkan dua ayat di atas, juga bisa disimpulkan keharusan melakukan yang lebih wajib meski berakibat ditinggalkannya kewajiban lain yang lebih ringan, jika dua kewajiban tersebut tidak bisa dilakukan secara bersamaan. Dengan kata lain kita harus melakukan kemaslahatan yang lebih besar dengan meninggalkan kemaslahatan yang lebih kecil.
Berkaitan dengan permasalahan ini kita perlu memperhatikan bahwa maslahat dan mafsadat bukan berarti manfaat dan bahaya menurut perasaan manusia melainkan maslahat dan mafsadat yang sesuai dengan perintah atau larangan Allah. Imam Gazali pernah berkata: “Kemaslahatan menurut asalnya adalah manfaat dan bahaya menurut selera dan perasaan. Namun yang dimaksud di sini bukan itu, karena mengambil manfaat dan menolak mafsadat seperti itu adalah tujuan manusia dan kemaslahatan manusia untuk menghasilkan tujuan-tujuan mereka. Yang dimaksud dengan maslahat yang sebenarnya adalah menjaga tujuan-tujuan syariat yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga harta.
Berdasarkan penjelasan di atas menggunakan Qaidah untuk menfatwakan kebolehan melakukkan perkara yang diharamkan bukan pada kondisi-kondisi yang telah disebutkan tadi adalah fatwa yang bertentangan dengan wahyu yang tidak pernah dikatakan oleh para ulama yang jujur.
Rasulullah saw bersabda:
Siapa yang memberikan fatwa tanpa ilmu maka ia akan dilaknat oleh malaikat langit dan bumi(hadits hasan ditakhrij oleh Asy Suyuti dalam kitab Al Jamiush shagir).
Karena itu pendapat yang mengatakan (tentang pemilu) “pilihlah si A meski sekuler, kafir, fasik dan jangan pilih si B, karena si A mendukung kita dan Si B tidak mendukung kita” atau perkataan sejenisnya adalah perkataan yang tertolak secara syar’i, siapa pun yang mengatakannya. Yang harus dikatakan dalam masalah ini adalah dua pilihan yang dilontarkan kepada kita itu, kedua-duanya adalah perkara yang diharamkan. Karena kita tidak boleh memilih orang yang sekular dan menjadikannya sebagai wakil bagi kaum muslim dalam menyampaikan pendapat. Karena ia tidak terikat dengan Islam dan karena ia melakukan perkara-perkara yang diharamkan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang mewakilkan, seperti membuat hukum (at-tasyri; legislasi), menyetujui program-program yang diharamkan dan menuntut, menerima dan melakukan perkara yang diharamkan. Dengan kata lain orang yang sekuler akan melarang yang ma’ruf dan memerintahkan kemungkaran. Maka kita tidak boleh memilih kedua-duanya. Karena memilih si A atau memilih si B sama saja haramnya. Dan karena tidak memilih si A atau si B ada dalam batas kemampuan kita.
Dalam permasalahan ini tidak bisa dikatakan: apabila kita tidak memilih atau tidak mendukung si A atau si B maka nanti akan terpilih orang yang tidak berpihak kepada kita, yang akan menimbulkan bahaya lebih besar lagi. Sebagaimana kita tidak boleh mengatakan apabila kita tidak membuka kedai tempat minum khamr dan memanfaatkannya maka kedai itu akan dibuka oleh orang lain yang tidak berfihak kepada kita. Yang harus kita dilakukan dalam maslah ini adalah meninggalkan dua perkara yang diharamkan itu dan mengajak orang lain untuk meninggalkannya.
Allah berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk[453]. Hanya kepada Allah kamu kembali semuanya, maka Dia akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (QS. Al-Maidah: 105)
Imam At Tirmidzi dalam kitab shahihnya, Imam An Nasa’i dan Imam Ibnu Majah telah meriwayatkan dari Qais bin Abi Hazim bahwa Abu Bakar pernah berkhutbah : wahay saudara-saudara kalian membaca ayat ini tapi meletakan bukan pada tempatnya. Aku pernah mendangar bahwa Rasulullah saw bersabda:
“jika manusia melihat kemungkaran tapi mereka tidak merubahnya maka Allah akan meliputi mereka dengan siksanya.
Berdasarkan ayat dan hadits di atas maka dua perkara yang diharamkan harus ditinggalkan dan kita harus mengajak orang lain untuk meninggalkannya. Dalam kondisi seperti itu. Qaidah tidak bisa diamalkan.
Sungguh menggelikan jika ada orang yang mengatakan kalau kita tidak memilih salah satunya berarti kita berdiam diri tidak melakukan apapun. Jawaban atas perkataan seperti ini adalah: “jika anda diminta memilih dua perkara yaitu melakukan yang diharamkan atau tidak melakukan apapun-tidak ada pilihan ketiga yakni melakukan yang baik- maka yang wajib anda lakukan adalah anda harus diam dan menjaga diri anda dari melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain, anda harus menjaga lisan anda dari merubah agama Allah. Bukankah Rasulullah pernah bersabda: “siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah mengatakan kebaikan atau diam”. Yang menjadi asal adalah anda harus berbuat sesuatu-tidak diam-. Anda harus memerintahkan kepada yang baik mencegah dari yang mungkar dan berusaha mewujudkan yang layak untuk dipilih atau berusaha untuk merubah situasi secara menyeluruh. Karena yang wajib adalah anda tidak boleh menghukumi atau dihukumi kecuali dengan Islam.
Kondisi yang dibolehkan oleh orang-orang yang salah dalam menerapkan Qaidah ini sama seperti halnya ketika seseorang dihadapkan pada dua makanan. Yang pertama adalah bangkai dan yang kedua adalah daging babi. Apakah makna Qaidah “ahwanusy syaraini” -berkaitan dengan keadaan ini – adalah ia harus mencari mana yang lebih ringan keharamannya dari dua perkara itu, kemudian ia memakannya? Atau karena kedua-duanya adalah perkara yang diharamkan maka harus ditinggalkan keduanya? Benar, keduanya adalah haram. Yang harus ia lakukan adalah bersungguh-sungguh mencari makanan yang dihalalkan atau bersabar tidak memakan keduanya kecuali jika dengan tidak memakan salah satu dari keduanya(dan tidak ada pilihan ketiga) ia akan sampai pada kondisi yang membahayakan(dharar). Maka berlakulah Qaidah di atas.
Contoh penerapan Qaidah yang benar:
Jika ada seorang ibu yang sulit melahirkan dan dokter tidak bisa menyelamatkan ibu dan janin secara bersamaan, dan kondisinya mendesak harus ada keputusan yang cepat yaitu: menyelamatkan ibu tapi akan mengakibatkan kematian janin atau menyelamatkan janin tapi akan mengakibatkan kematian ibu. Jika kondisi itu dibiarkan akan mengakibatkan kematian kedua-duanya maka dalam kondisi ini Qaidah harus diterapkan. Yaitu dengan cara menyelamatkan ibu meski berakibat pada kematian janin. Hal yang harus diperhatikan dalam hal ini bahwa menentukan perbuatan yang lebih ringan keharamannya tidak bisa merujuk kepada perasaan atau keinginan manusia (suami atau orang tua-nya) melainkan harus merujuk kepada ketentuan syariat. Karena syariat selain menjelaskan perkara yang halal dan haram , juga menjelaskan mana yang lebih ringan keharamannya.

Syariat telah menetapkan menjaga dua nyawa lebih utama daripada menjaga salah satunya. Menjaga tiga nyawa lebih utama daripada menjaga dua nyawa. Menjaga nyawa harus didahulukan daripada menjaga harta. Menjaga darul Islam yang termasuk ke dalam menjaga agama lebih utama dari menjaga nyawa dan harta. Begitu juga jihad dan khilafah yang termasuk ke dalam menjaga agama merupakan hal mendesak yang harus didahulukan dari yang lainnya. Imam Asy- Syatibi berkata dalam al-Muwafaqat: Jiwa manusia itu terhormat, harus dijaga, dan dituntut selamatkan. Sehingga jika ada pilihan antara menyelamatkan jiwa dan mengorbankan harta untuk memperahankannya atau antara mengorbankan jiwa dan menyelamatkan harta, maka menyelamatkan jiwa lebih utama. Namun jika menyelamatkan jiwa berlawanan dengan kematian (baca:kerusakan) agama maka menghidupkan (menyelamatkan) agama lebih utama meski mengakibatkan kematian jiwa, seperti jihad melawan kaum kafir atau membunuh orang murtad. Atau seperti upaya menyelamatkan satu nyawa berlawanan dengan kematian orang banyak.
Demikianlah hakikat dari Qaidah dan bagiamana menerapkannya. Contoh-contoh lainnya bisa dibaca pada kitab-kitab Fiqh dan Ushul Fiqh.

Demikian, wajar jika ada yang mengatakan lebih baik ikut GolPut (Golongan Putih “ Lambang Kebenaran/kesucian) dari pada ikut GolHit (Golongan Hitam “ lambang Kejahatan”)
Pertanyaan Kritis:
1. Apakah kalau ikut pemilu maka terjadi kemaslahatan?
2. Golput haram, orang yang golput berarti masuk neraka maka petugas yang lalai mendaftar pemilih juga masuk neraka?
3. Jika tidak punya kartu pemilih ingin coblos tapi tidak boleh oleh panitia yang dosa siapa?
4. Dalam Negara Islam mengangkat pemimpin yang ideal wajib, Indonesia Negara Islam? ya bukanlah ko milih wajib?
5. Indonesia bukan Negara Islam, tapi menganut demokrasi, Dedengkotnya demokrasi AS aja tidak mewajibkan milih….
6.
Wallahu A’lam Bis Shawab.

NComputing

Apa itu PC-CLONING?
PC-CLONING merupakan sebuah teknologi komputer masa kini yang memungkinkan sebuah Central Processing Unit (CPU) dapat dioperasikan oleh lebih dari satu pemakai sekaligus. Biasanya sebuah CPU hanya dapat dipakai oleh satu orang pemakai saja. Dengan teknologi PC-Cloning ini, 1 CPU dapat digunakan hingga 7 pemakai sekaligus.

Bagaimana PC-CLONING dapat bekerja?
PC-CLONING bekerja dengan memanfaatkan secara maksimal sumber daya yang dimiliki sebuah CPU, antara lain: prosesor, memori, dan hardisk. Pada prinsipnya, tidak semua sumber daya CPU digunakan secara maksimal saat seorang pemakai menggunakan komputer. Sumber daya CPU yang terpakai rata-rata hanya sekitar 5% saja. Apalagi dengan semakin canggih teknologi prosesor (hingga Pentium 4), serta cepat dan murahnya memori komputer (hingga teknologi DDR2) saat ini. Dengan teknologi PC-CLONING, sumber daya CPU yang belum terpakai tersebut, dapat dimanfaatkan untuk melayani pemakai lainnya sekaligus.

Apa saja yang dibutuhkan untuk mengaplikasikan teknologi PC-CLONING?
Pertama, HOST dengan spesifikasi CPU yang baik. Spesifikasi CPU yang direkomendasikan adalah CPU dengan prosesor Pentium 4 1,3 GHz atau yang lebih tinggi, memori minimal 512 Mb. Semakin banyak pemakai, semakin tinggi spesifikasi CPU yang dibutuhkan. Secara prinsip, semakin tinggi spesifikasi CPU tentu kinerja PC-CLONING semakin baik.
Kedua, Terminal Access. Terminal Access ada beberapa macam diantaranya: Xtenda X300 (mendukung 3 pemakai sekaligus), Xtenda X550 (mendukung 5 pemakai sekaligus) atau L230/L130 (mendukung sampai 30 pemakai sekaligus). Satu Terminal Accsses dapat dipasangkan dengan Xtenda Multi Box. Setiap Xtenda Multi Box dipasangkan dengan sebuah keyboard, mouse dan monitor yang nantinya akan membentuk sebuah CLONE, “Komputer Anak” untuk seorang pemakai tambahan. Kalau hanya 2 / 3 pemakai, bisa menggunakan VGA DUAL HEAD sebagai pengganti terminal Access Xtenda.
Ketiga, sebuah keyboard, mouse dan monitor serta speaker (opsional, jika dibutuhkan) untuk dipasangkan pada setiap multi box. Jumlah papan ketik, mouse dan monitor serta speaker yang diperlukan sesuai jumlah Xtenda Multi Box yang dipasangkan pada komputer HOST.

Apa saja KEUNTUNGAN menggunakan PC-CLONING?
• Hemat biaya pembelian CPU baru
• Hemat biaya perawatan
• Hemat biaya upgrade
• Hemat biaya lisensi software
• Hemat biaya listrik bulanan
• Lebih Aman dari Ancaman Virus/Program Lain yang Mengganggu atau Resiko Kehilangan/Kecurian Data Penting.
• Dapat Digunakan untuk (hampir) Semua Aplikasi Standar Termasuk Multimedia.
• Tidak Bising dan Lebih Menghemat Ruang.
• Komputer Anak (CLONE) otomatis konek internet bila Komputer Induk (HOST) konek internet.
Apa kekurangan teknologi PC-CLONING ini?
• Kemampuan Komputer Anak (CLONE) tergantung dengan kinerja Komputer Induk (HOST).
• Komputer Anak (CLONE) tidak dapat digunakan untuk aplikasi yang membutuhkan sumber daya besar, seperti aplikasi grafis/animasi 3D, merender film, atau games 3D.
• Jarak antara setiap Komputer Anak (CLONE) dengan komputer Induk (HOST), maks. 5 meter dengan kabel UTP Cat5e dan maks. 10 meter dengan kabel STP Cat6.

Apakah produk PC-CLONING ini bergaransi?
Produk PC-CLONING ini kami garansi selama 6 bulan untuk garansi replace (ganti) dan 12 bulan untuk garansi servis. Jika ternyata setelah lebih dari 12 bulan, produk PC-CLONING Anda bermasalah, kami akan membantu untuk memperbaikinya, dengan biaya tambahan

Bagaimana spesifikasi minimal CPU yang dapat digunakan untuk PC-CLONING ini?
Number of users Processor Memory
1 – 3 users* 2.4 GHz 1 GB
4 – 7 users 3.0 GHz 2 GB
8 – 10 users 3.0 GHz 3 GB
11 – 15 users Dual Core 1.8 GHz 4 GB
16 – 20 users Dual Core 2.0 GHz 4+ GB
21 – 25 users Dual Core 2.2 GHz 4+ GB
26 – 30 users Dual Core 2.6 GHz 4+ GB
* Uji coba PIII 800, Memory 256 mega bisa 2 pemakai
Anda di Malang Mau Pesan:
Tipe Harga
L130 (1 terminal) $ 200
L230 (1 terminal) $ 220
X300 (3 terminal) $ 300
X550 (5 terminal) $ 470
Harga Belum Biaya pemasangan, Biaya pemasangan tiap unit Rp. 100.000

Segera Hubungi :
Tamyis S
faizyis@yahoo.com
telp. 0852 33 03 2727

Tulisan Sebelumnya »