NComputing

Posted Februari 23, 2009 by aziz
Categories: Promo

NCOMPUTING – Cara pintar untuk ekspansi PC
NCOMPUTING TERJUAL LEBIH DARI 1.500.000 UNIT DI LEBIH DARI 80 NEGARA
Ncomputing akan mengubah cara kita menggunakan komputer!! Ncomputing bisa memperbanyak sampai 10-30 pemakai dari 1 PC; Cocok untuk berbagai macam aplikasi dari small to medium size business, enterprise dan home markets.

Apa itu Ncomputing?
Ncomputing adalah terminal pertama di dunia yang tidak membutuhkan CPU, hard-drive, atau CD-ROM dan dapat dipergunakan sama seperti PC biasa. Dengan Ncomputing exclusive UTMA (Ultra Thin Multi-Access) teknologi, Ncomputing dapat meng-ekspansi PC anda sampai 10 terminal komputer. (sampai 30 dengan Windows Server 2003 atau 2000 Server. Unlimited terminals dengan operating sistem Linux tertentu)

Mengapa memilih Ncomputing
Biaya lebih efektif Tidak membutuhkan perawatan Kompatibilitas Pengoperasian Windows secara Simultan Desain yang ringkas Tidak berisik dan pengunaan listrik kecil hanya 5 watt Supports high resolution tampilan monitor
Aman dan cepat Siap dan mudah digunakan.
Hubungi kami sekarang!!

INDOASIA TEKNOLOGI
Perum Lawang Indah i/6 Bedali Lawang
Kabupaten Malang
Telp. 0341-422740
Hp. 0852 33 03 2727
Para pengirim sms harap mencantumkan Nama dan Kota.

email: faizyis@yahoo.com

Pembayaran dapat dilakukan melalui Rek Muamalat No:
914-1283699 an Tamyis Suliantoro

Pengiriman ke seluruh Indonesia. Cash Before Delivery!!! Belum termasuk ongkos kirim.

Komentar

Posted Februari 18, 2009 by aziz
Categories: Komentar Politik

Mendagri Tentang PilGub” Kalau pemilihan langsung resikonya seperti di JATIM ini: waktunya panjang dan memakan biaya besar, maka praktik demokrasi seperti ini bisa menyebabkan masyarakat alergi terhadap demokrasi” (Serambi, 13 Peb 2009)
Komentar:
1. Yang pasti demokrasi adalah ciptaan manusia dan ketika di terapkan akan menjadikan kesengsaraan bagi manusia sendiri
2. Bukankah Nabi bersabda: abghadunnaasi ilaallahi tsalatsatun…..wa mubtaghin fii al islam sunnatal jahiliyyati (bukhari)
3. Tepat penjelasan al hafidz Asy syaukani terhadap surah al maidah:50: “Bagi ahlil yaqin, tidak ada yang baik dari hukum Allah, namun bagi ahlul jahl wal ahwa’ tidak demikian (Fathul qadir, 2/319)

Obama Tak Lebih dari Sekedar Penjajah: Kirim 17.000 Prajurit ke Afghanistan

Posted Februari 18, 2009 by aziz
Categories: KIriMAn

Obama Tak Lebih dari Sekedar Penjajah: Kirim 17.000 Prajurit ke Afghanistan
Dalam tindakan besar militer pertamanya, Presiden AS Barack Obama, Selasa, menyetujui penggelaran 17.000 prajurit tambahan ke Afghanistan, dan mengatakan mereka diperlukan “guna menstabilkan situasi yang memburuk”.

“Tak ada tugas yang lebih serius sebagai Presiden selain keputusan untuk menggelar angkatan bersenjata kita ke jalan yang berbahaya,” kata Obama dalam satu pernyataan.

“Saya melakukannya hari ini dengan seksama karena situasi di Afghanistan dan Pakistan memerlukan perhatian mendesak serta tindakan cepat,” katanya.

Obama mengatakan perintah penggelaran tersebut adalah reaksi atas permintaan selama berbulan-bulan oleh komandan AS di Afghanistan, Jenderal David McKiernan –yang telah meminta lebih dari 30.000 prajurit lagi.

“Guna memenuhi kebutuhan keamanan,” kata Obama, ia telah menyetujui permintaan Menteri Pertahanan AS Robert Gates untuk mengerahkan Marine Expeditionary Brigade pada musim semi dan Army Stryker Brigade dan pasukan pendukung pada musim panas tahun ini.

Gedung Putih menyatakan 17.000 prajurit akan diberangkatkan ke Afghanistan sebelum pemilihan umum di negeri itu, yang dijadwalkan berlangsung 20 Agustus, penambahan penting bagi 38.000 prajurit AS yang sudah berada di lapangan guna memerangi aksi perlawanan yang meningkat.

Pemerintah dukungan AS di Kabul telah menghadapi tekanan kuat saat kelompok perlawanan pimpinan faksi santri Taliban dan Al-Qaeda memperoleh kekuatan dan menyebar dari bagian timur sampai selatan dan ke berbagai wilayah barat serta di sekitar ibukota Afghanistan, Kabul.

Saat aksi kekerasan di Irak mulai berkurang dan jumlah prajurit AS di sana telah dikurangi, AS terus mengalihkan perhatiannya ke aksi perlawanan di Afghanistan.

Tahun lalu adalah tahun yang paling mematikan di negeri tersebut dalam masalah aksi kekerasan oleh Taliban, termasuk serangan bunuh diri, pembunuhan pejabat pemerintah dan penyergapan terhadap tentara Afghanistan serta internasional.

“Taliban bangkit lagi di Afghanistan, dan Al-Qaeda mendukung aksi perlawanan itu dan mengancam Amerika dari tempat berlindungnya di sepanjang perbatasan Afghanistan,” kata Obama.

“Penambahan ini perlu guna menstabilkan situasi yang memburuk di Afghanistan, yang belum mendapat perhatian strategis, pengarahan dan sumber daya yang sangat diperlukannya,” kata Presiden AS tersebut.

Pentagon menyatakan Gates telah memerintahkan penggelaran dua satuan tempur tambahan dengan jumlah keseluruhan lebih dari 12.000 prajurit, dan jurubicara Pentagon Bryan Whitman menyatakan mereka akan digelar di daerah rusuh Afghanistan selatan.

“2nd Marine Expeditionary Brigade, dari Camp Lejeuna, North Carolina, dengan rata-rata 8.000 Marinir akan digelar di Afghanistan pada penghujung musim semi 2009,” demikian isi pernyataan Pentagon.

“5th Stryker Brigade, 2nd Infantry Division dari Ft Lewis, Washington, akan mengerahkan sebanyak 4.000 prajurit di Afghanistan pada pertengahan musim panas 2009,” katanya.

“Sebanyak 5.000 prajurit tambahan guna mendukung pasukan tempur ini akan menerima perintah penggelaran belakangan,” katanya.

Obama menyatakan satuan tersebut yang akan dikirim ke Afghanistan mulanya telah disiapkan untuk Irak, dan menyatakan pengalihan pasukan AS ke sana “memberi kita keluwesan untuk meningkatkan kehadiran kita di Afghanistan”.

Keputusan penggelaran itu dilakukan di tengah kajian menyeluruh mengenai strategi AS di Afghanistan dan Pakistan, tapi Obama menyatakan itu takkan mendahului penetapan hasil kajian tersebut. (Republika, 18/02/09)

Komentar:

Inilah apa yang disebut sebagai “jalan baru” yang digagas Obama terhadap dunia Islam untuk terus melanggengkan penjajahan dan dominasinya di dunia Muslim. Tak ada perubahan dari kebijakan Amerika sebagai negara Kapitalis yang menjadikan penjajahan sebagai kebijakan luar negerinya.

Untuk apa keberadaan prajurit AS di negeri Muslim Afghanistan itu? Tidak ada tujuan lain kecuali untuk memperkuat upaya penjajahan atas negeri kaum Muslim tersebut.

Kaum Muslim tak layak berharap kepada Obama. Kaum Muslim hanya memerlukan seorang pemimpin yang tulus yang akan menyatukan kaum Muslim di seluruh dunia dan membebaskan negeri-negeri mereka dari cengkraman penjajah. Hal itu hanya terwujud melalui tegaknya Khilafah Islamiyyah yang sesuai dengan metode kenabian. Tidakkah kaum Muslim untuk bersegera ambil bagian dalam memperjuangkan penegakkan institusi pemersatu umat itu?

Fatwa; Memilih Wajib dan Haram GOLPUT

Posted Februari 18, 2009 by aziz
Categories: politik

Fatwa; Memilih Wajib dan Haram GOLPUT
“GOLPUT (Golongan Putih) Vs GOLHIT (Golongan Hitam)”

Fatwa dalam Islam
Di dalam Kitab Mafaahim Islaamiyyah diterangkan sebagai berikut, ”Secara literal, kata ”al-fatwa” bermakna ”jawaban atas persoalan-persoalan syariat atau perundang-perundangan yang sulit. Bentuk jamaknya adalah fataawin dan fataaway. Jika dinyatakan ”aftay fi al-mas`alah : menerangkan hukum dalam permasalahan tersebut. Sedangkan al-iftaa` adalah penjelasan hukum-hukum dalam persoalan-persoalan syariat, undang-undang, dan semua hal yang berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan orang yang bertanya (ibaanat al-ahkaam fi al-mas`alah al-syar’iyyah, au qanuuniyyah, au ghairihaa mimmaa yata’allaqu bisu`aal al-saail). Al-Muftiy adalah orang yang menyampaikan penjelasan hukum atau menyampaikan fatwa di tengah-tengah masyarakat. Mufti adalah seorang faqih yang diangkat oleh negara untuk menjawab persoalan-persoalan…Sedangkan menurut pengertian syariat, tidak ada perselisihan pendapat mengenai makna syariat dari kata al-fatwa dan al-iftaa’ berdasarkan makna bahasanya. Oleh karena itu, fatwa secara syariat bermakna, penjelasan hukum syariat atas suatu permasalahan dari permasalahan-permasalah yang ada, yang didukung oleh dalil yang berasal dari al-Quran, Sunnah Nabawiyyah, dan ijtihad. Fatwa merupakan perkara yang sangat urgen bagi manusia, dikarenakan tidak semua orang mampu menggali hukum-hukum syariat. Jika mereka diharuskan memiliki kemampuan itu, yakni hingga mencapai taraf kemampuan berijtihad, niscaya pekerjaan akan terlantar, dan roda kehidupan akan terhenti…”[Mafaahim al-Islaamiyyah, juz 1, hal. 240]
Jika fatwa adalah penjelasan hukum syariat atas persoalan tertentu, maka, kaedah pengambilan fatwa tidak ubahnya dengan kaedah menggali hukum-hukum syariat dari dalil-dalil syariat (ijtihad). Pasalnya, satu-satunya cara untuk mengetahui hukum syariat dari dalil-dalil syariat adalah dengan ijtihad, tidak ada yang lain. Oleh karena itu, seorang muftiy tak ubahnya dengan seorang mujtahid.
Memilih Dalam Pemilu
Pemilu di Indonesia ada dua jenis yang pertama memilih anggota DPR (baik tingkat pusat, propinsi atau daerah), kedua pemilihan Capres dan cawapres (kepala Negara). Dua jenis pemilu ini berbeda, maka dalam pandangan islampun keduanya pembahasannya juga dibedakan.
1. Pemilihan DPR (wakil rakyat)
Fakta tugas wakil rakyat ada dua pertama: melegeslasi hukum atau UU, kedua: mengawasi jalannya pemerintahan. Artinya ketika rakyat memilih wakilnya maka rakyat memberikan kepercayaan kepada yang dipilih untuk membuat UU dan melakukan pengawasan jalannya pemerintahan. Jadi pemilihan wakil rakyat ini dapat dikategorikan dalam masalah wakalah (perwakilan). Dalam Islam hukum asal dari wakalah adalah mubah, karena dalam praktek kehidupannya rasulullah pernah melakukannya, seperti peristiwa yang terkenal yaitu bait aqabah kedua. Rasulullah saw. pernah meminta 12 wakil dari 75 orang Madinah yang menghadap kepada Beliau saat itu. Keduabelas wakil itu dipilih oleh mereka sendiri.
Maka dari itu pemilihan wakil rakyat ini sah atau tidak mengikuti sah atau tidaknya sebuah aqad wakalah. Wakalah itu sah jika semua rukun-rukunnya dipenuhi. Rukun-rukun tersebut adalah: adanya akad (ijab-qabul); dua pihak yang berakad, yaitu pihak yang mewakilkan (muwakkil) dan pihak yang mewakili (wakîl); perkara yang diwakilkan; serta bentuk redaksi akad perwakilannya (shigat tawkîl). Semuanya tadi harus sesuai dengan syariah Islam. Yang menjadi sorotan utama adalah perkara yang diwakilkan, yakni untuk melakukan aktivitas apa akad perwakilan itu dilaksanakan. Dengan kata lain, apakah aktivitas para wakil rakyat itu sesuai dengan syariah Islam atau tidak. Jika sesuai dengan syariah Islam maka wakalah tersebut boleh dilakukan. Sebaliknya, jika tidak sesuai maka wakalah tersebut batil dan karenanya haram dilakukan
Dalam Islam, kedaulatan hanyalah milik Allah, bukan milik rakyat sebagaimana yang terdapat dalam sistem demokrasi. Artinya, yang diakui dalam Islam adalah ‘kedaulatan syariah’, bukan kedaulatan rakyat. Ini berarti, dalam Islam, hanya Allahlah yang berhak menentukan halal-haram, baik-buruk, haq-batil, serta terpuji-tercela; bukan manusia (yang diwakili oleh para wakil rakyat) sebagaimana dalam sistem demokrasi. Allah SWT berfirman:
Hak membuat hukum itu hanyalah milik Allah (QS Yusuf [12]: 40)
Karena itu, hukum wakalah dalam konteks membuat dan melegalisasikan UU yang tidak bersumber pada syariah, atau hukum Allah, jelas tidak boleh.
2. Memilih penguasa.
Adapun dalam konteks memilih penguasa, Islam memiliki pandangan tersendiri yang berbeda dengan pandangan politik demokrasi sekular. Dalam sistem politik Islam, aktivitas memilih dan mengangkat penguasa (imam/khalifah) untuk melaksanakan hukum-hukum Islam bukan hanya boleh, bahkan wajib. Sebab, imam/khalifah tersebut diangkat dalam rangka menjalankan hukum-hukum syariah dalam negara, dan ketiadaan imam/khalifah akan menyebabkan tidak terlaksanakan hukum-hukum syariah tersebut.
Adapun dalam sistem demokrasi, Pemilu untuk memilih penguasa adalah dalam rangka menjalankan sistem sekular, bukan sistem Islam. Karena itu, status Pemilu Legislatif tidak sama dengan Pemilu Eksekutif. Dalam konteks Pemilu Legislatif, status Pemilu tersebut merupakan akad wakalah sehingga berlaku ketentuan sebelumnya. Namun, dalam konteks Pemilu Eksekutif, statusnya tidak bisa lagi disamakan dengan status akad wakalah, melainkan akad ta’yîn wa tanshîb (memilih dan mengangkat) untuk menjalankan hukum-hukum tertentu.
Dalam hal ini statusnya kembali pada hukum apa yang hendak diterapkan. Jika hukum yang diterapkan adalah hukum Islam maka memilih penguasa bukan saja mubah/boleh, melainkan wajib. Demikian juga sebaliknya.
Mengapa Haram Golput?
Melalui forum Ijtima’ Ulama yang diselenggarakan pada 24 – 26 Januari 2009 lalu di Padang Panjang, Sumatera Barat, MUI mengeluarkan sejumlah fatwa, diantaranya tentang Golput (Tidak Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum). Dikutip dari naskahnya, fatwa itu berbunyi sebagai berikut:

1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemashlahatan dalam masyarakat.
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Dalil yang digunakan untuk menyimpulkan point lima adalah point 1 sampai dengan 4. Sedangkan point 1 – 4 didasarkan pada surat an Nisa’ ayat 58 dan 59, hadits-hadits berkaitan dengan wajibnya mengangkat pemimpin, dan ketaatan padanya serta beberpa kaidah ushul dan fiqh.
Berkaitan dengan point 1 – 4 kesimpulan tersebut tidak masalah hanya saja butuh perincian lebih lanjut. Di antaranya bahwa pemimpin yang akan di pilih atau yang diangkat harus untuk melaksanakan hukum Islam atau hukum Allah bukan hukum buatan manusia atau anggota wakil rakyat yang hukum-hukumnya tidak berdasarkan Al Qur’an dan sunnah. Ukuran kemaslahatan tidak menggunakan akal atau perasaan tapi standarnya harus Islam. Yang perlu di ingat lagi bahwa memilih wakil rakyat bukanlah fardlu a’in tapi fardlu kifayah.
Point ke 5, jika konteknya adalah pemimpin di Negara sekuler yang menerapkan hukum sekuler maka kesimpulan point 5 jelas salah. Karena pemimpin yang memenuhi syarat ideal tersebut nantinya akan menerapkan hukum sekuler maka siapapun orangnya jelas memberikan kekuasan kepada orang yang akan mengatur kehidupan bukan dengan hukum Allah jelas keharamannya.
Sebenarnya kesimpulan point 5 lebih didasarka pada kaidah (melakukan yang lebih ringan kemudharatannya), kaidah ini sama dengan Ahwanusy syarroini yaitu: melakukan yang paling ringan dari dua perkara yang buruk, Aqalu al-dhararain: yaitu melakukan yang paling sedikit bahayanya dari dua perkara yang berbahaya, Akhafu al-mafsadatain ,yaitu melakukan yang paling ringan dari dua perkara yang merusak, atau Dar’ul mafsadat al akbar bil mafsadat al ashghar ,yaitu menangkal kerusakan yang paling besar dengan melakukan kerusakan yang paling kecil (Qaidah-Qaidah tersebut maknanya sama).
Contohnya penerapan yang jauh dari benar :
1. membolehkan lokalisasi zina dan judi dengan alasan jika tidak dilokalisasi akan menimbulkan bahaya yang lebih besar yaitu menyebarluasnya perzinaan dan perjudiaan di tengah masyarakat.
2. Membolehkan ada di parlemen atau memilih pemimpin/wakil rakyat muslim yang sekuler dengan alasan jika itu tidak dilakukan akan munccul bahaya yang lebih besar yaitu kepemimpinan dan parlemen akan dikuasai oleh non muslim.
Qaidah syar’iyah bukan nash syara melainkan hanya sebatas hukum syara. Karena Qaidah ini redaksinya dibuat oleh manusia yaitu ahli fiqh atau mujtahid. Nash syara itu hanya ada dua yaitu Al Qur’an dan As Sunnah. Namun akan sangat tepat hukum syara ini jika disebut dengan istillah dengan Qaidah Syar’iyyah (Syekh Atho Bin Khlail : Taisiril Wushul Ila Al-Ushul hal 48) bukan hukum syara. Karena pada faktanya Qaidah ini selain merupakan hukum syara juga bersifat umum dan global, bisa ditujukan pada bagian-bagiannya(juz/afrad) yang tercakup oleh lafadznya yang umum atau mutlak.
Berdasarkan hal ini apabila terjadi perbedaan pendapat tentang Qaidah ini atau tentang penerapannya maka wajib merujuk kepada sumbernya yaitu nash-nash syara. Nash syara inilah yang akan menjelaskan maknanya, batasan penerapannya, objek-objeknya dan pengecualiannya.
Qaidah ini -dengan redaksi yang berbeda-beda- menurut ulama yang mengadopsinya dikembalikan kepada satu makna yaitu kebolehan melakukan salah satu dari dua perkara yang diharamkan atau melaksanakan yang lebih sedikit keharamannya. Namun tidak mutlak begitu saja melainkan dibatasi dengan kondisi jika kita tidak bisa menghindari kecuali melakukan salah satunya. Kita tidak mungkin meninggalkan kedua-duanya secara bersamaan. Karena sangat sulit dan di luar batas kemampuan kita. Atau pada kondisi dimana kita bisa menghindari dua perkara yang diharamkan itu tetapi jika kita menghindari keduanya maka akan terjadi keharaman yang lebih besar lagi. Itulah syarat/batasan pengamalan Qaidah ini.
Para ulama hanya membolehkan melakukan “yang paling ringan dari dua perkara yang diharamkan padahal statusnya tetap haram atau membolehkan melakukan yang paling ringan dari dua perkara yang dimakruhkan padahal statusnya makruh, atau mengambil yang lebih ringan dari dua perkara yang buruk, merusak, atau berbahaya(akhaful mafsadatain)” pada kondisi jika tidak mungkin meninggalakan dua perkara yang diharamkan itu secara bersamaan atau pada kondisi jika dengan meninggalkan kedua-duanya akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
Allah berfirman:
“Manusia tidak dibebani kecuali sesuai dengan batas kemampuannya” (QS. Al-Baqarah: 286).
“Bertaqwalah kepada Allah sebatas kemampuan kalian” (QS. At-Taghabun: 16).
Dari nash-nash tersebut jelaslah makna Qaidah” dan bagaimana cara menerapkannya. Berdasarkan dua ayat di atas, juga bisa disimpulkan keharusan melakukan yang lebih wajib meski berakibat ditinggalkannya kewajiban lain yang lebih ringan, jika dua kewajiban tersebut tidak bisa dilakukan secara bersamaan. Dengan kata lain kita harus melakukan kemaslahatan yang lebih besar dengan meninggalkan kemaslahatan yang lebih kecil.
Berkaitan dengan permasalahan ini kita perlu memperhatikan bahwa maslahat dan mafsadat bukan berarti manfaat dan bahaya menurut perasaan manusia melainkan maslahat dan mafsadat yang sesuai dengan perintah atau larangan Allah. Imam Gazali pernah berkata: “Kemaslahatan menurut asalnya adalah manfaat dan bahaya menurut selera dan perasaan. Namun yang dimaksud di sini bukan itu, karena mengambil manfaat dan menolak mafsadat seperti itu adalah tujuan manusia dan kemaslahatan manusia untuk menghasilkan tujuan-tujuan mereka. Yang dimaksud dengan maslahat yang sebenarnya adalah menjaga tujuan-tujuan syariat yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga harta.
Berdasarkan penjelasan di atas menggunakan Qaidah untuk menfatwakan kebolehan melakukkan perkara yang diharamkan bukan pada kondisi-kondisi yang telah disebutkan tadi adalah fatwa yang bertentangan dengan wahyu yang tidak pernah dikatakan oleh para ulama yang jujur.
Rasulullah saw bersabda:
Siapa yang memberikan fatwa tanpa ilmu maka ia akan dilaknat oleh malaikat langit dan bumi(hadits hasan ditakhrij oleh Asy Suyuti dalam kitab Al Jamiush shagir).
Karena itu pendapat yang mengatakan (tentang pemilu) “pilihlah si A meski sekuler, kafir, fasik dan jangan pilih si B, karena si A mendukung kita dan Si B tidak mendukung kita” atau perkataan sejenisnya adalah perkataan yang tertolak secara syar’i, siapa pun yang mengatakannya. Yang harus dikatakan dalam masalah ini adalah dua pilihan yang dilontarkan kepada kita itu, kedua-duanya adalah perkara yang diharamkan. Karena kita tidak boleh memilih orang yang sekular dan menjadikannya sebagai wakil bagi kaum muslim dalam menyampaikan pendapat. Karena ia tidak terikat dengan Islam dan karena ia melakukan perkara-perkara yang diharamkan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang mewakilkan, seperti membuat hukum (at-tasyri; legislasi), menyetujui program-program yang diharamkan dan menuntut, menerima dan melakukan perkara yang diharamkan. Dengan kata lain orang yang sekuler akan melarang yang ma’ruf dan memerintahkan kemungkaran. Maka kita tidak boleh memilih kedua-duanya. Karena memilih si A atau memilih si B sama saja haramnya. Dan karena tidak memilih si A atau si B ada dalam batas kemampuan kita.
Dalam permasalahan ini tidak bisa dikatakan: apabila kita tidak memilih atau tidak mendukung si A atau si B maka nanti akan terpilih orang yang tidak berpihak kepada kita, yang akan menimbulkan bahaya lebih besar lagi. Sebagaimana kita tidak boleh mengatakan apabila kita tidak membuka kedai tempat minum khamr dan memanfaatkannya maka kedai itu akan dibuka oleh orang lain yang tidak berfihak kepada kita. Yang harus kita dilakukan dalam maslah ini adalah meninggalkan dua perkara yang diharamkan itu dan mengajak orang lain untuk meninggalkannya.
Allah berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk[453]. Hanya kepada Allah kamu kembali semuanya, maka Dia akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (QS. Al-Maidah: 105)
Imam At Tirmidzi dalam kitab shahihnya, Imam An Nasa’i dan Imam Ibnu Majah telah meriwayatkan dari Qais bin Abi Hazim bahwa Abu Bakar pernah berkhutbah : wahay saudara-saudara kalian membaca ayat ini tapi meletakan bukan pada tempatnya. Aku pernah mendangar bahwa Rasulullah saw bersabda:
“jika manusia melihat kemungkaran tapi mereka tidak merubahnya maka Allah akan meliputi mereka dengan siksanya.
Berdasarkan ayat dan hadits di atas maka dua perkara yang diharamkan harus ditinggalkan dan kita harus mengajak orang lain untuk meninggalkannya. Dalam kondisi seperti itu. Qaidah tidak bisa diamalkan.
Sungguh menggelikan jika ada orang yang mengatakan kalau kita tidak memilih salah satunya berarti kita berdiam diri tidak melakukan apapun. Jawaban atas perkataan seperti ini adalah: “jika anda diminta memilih dua perkara yaitu melakukan yang diharamkan atau tidak melakukan apapun-tidak ada pilihan ketiga yakni melakukan yang baik- maka yang wajib anda lakukan adalah anda harus diam dan menjaga diri anda dari melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain, anda harus menjaga lisan anda dari merubah agama Allah. Bukankah Rasulullah pernah bersabda: “siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah mengatakan kebaikan atau diam”. Yang menjadi asal adalah anda harus berbuat sesuatu-tidak diam-. Anda harus memerintahkan kepada yang baik mencegah dari yang mungkar dan berusaha mewujudkan yang layak untuk dipilih atau berusaha untuk merubah situasi secara menyeluruh. Karena yang wajib adalah anda tidak boleh menghukumi atau dihukumi kecuali dengan Islam.
Kondisi yang dibolehkan oleh orang-orang yang salah dalam menerapkan Qaidah ini sama seperti halnya ketika seseorang dihadapkan pada dua makanan. Yang pertama adalah bangkai dan yang kedua adalah daging babi. Apakah makna Qaidah “ahwanusy syaraini” -berkaitan dengan keadaan ini – adalah ia harus mencari mana yang lebih ringan keharamannya dari dua perkara itu, kemudian ia memakannya? Atau karena kedua-duanya adalah perkara yang diharamkan maka harus ditinggalkan keduanya? Benar, keduanya adalah haram. Yang harus ia lakukan adalah bersungguh-sungguh mencari makanan yang dihalalkan atau bersabar tidak memakan keduanya kecuali jika dengan tidak memakan salah satu dari keduanya(dan tidak ada pilihan ketiga) ia akan sampai pada kondisi yang membahayakan(dharar). Maka berlakulah Qaidah di atas.
Contoh penerapan Qaidah yang benar:
Jika ada seorang ibu yang sulit melahirkan dan dokter tidak bisa menyelamatkan ibu dan janin secara bersamaan, dan kondisinya mendesak harus ada keputusan yang cepat yaitu: menyelamatkan ibu tapi akan mengakibatkan kematian janin atau menyelamatkan janin tapi akan mengakibatkan kematian ibu. Jika kondisi itu dibiarkan akan mengakibatkan kematian kedua-duanya maka dalam kondisi ini Qaidah harus diterapkan. Yaitu dengan cara menyelamatkan ibu meski berakibat pada kematian janin. Hal yang harus diperhatikan dalam hal ini bahwa menentukan perbuatan yang lebih ringan keharamannya tidak bisa merujuk kepada perasaan atau keinginan manusia (suami atau orang tua-nya) melainkan harus merujuk kepada ketentuan syariat. Karena syariat selain menjelaskan perkara yang halal dan haram , juga menjelaskan mana yang lebih ringan keharamannya.

Syariat telah menetapkan menjaga dua nyawa lebih utama daripada menjaga salah satunya. Menjaga tiga nyawa lebih utama daripada menjaga dua nyawa. Menjaga nyawa harus didahulukan daripada menjaga harta. Menjaga darul Islam yang termasuk ke dalam menjaga agama lebih utama dari menjaga nyawa dan harta. Begitu juga jihad dan khilafah yang termasuk ke dalam menjaga agama merupakan hal mendesak yang harus didahulukan dari yang lainnya. Imam Asy- Syatibi berkata dalam al-Muwafaqat: Jiwa manusia itu terhormat, harus dijaga, dan dituntut selamatkan. Sehingga jika ada pilihan antara menyelamatkan jiwa dan mengorbankan harta untuk memperahankannya atau antara mengorbankan jiwa dan menyelamatkan harta, maka menyelamatkan jiwa lebih utama. Namun jika menyelamatkan jiwa berlawanan dengan kematian (baca:kerusakan) agama maka menghidupkan (menyelamatkan) agama lebih utama meski mengakibatkan kematian jiwa, seperti jihad melawan kaum kafir atau membunuh orang murtad. Atau seperti upaya menyelamatkan satu nyawa berlawanan dengan kematian orang banyak.
Demikianlah hakikat dari Qaidah dan bagiamana menerapkannya. Contoh-contoh lainnya bisa dibaca pada kitab-kitab Fiqh dan Ushul Fiqh.

Demikian, wajar jika ada yang mengatakan lebih baik ikut GolPut (Golongan Putih “ Lambang Kebenaran/kesucian) dari pada ikut GolHit (Golongan Hitam “ lambang Kejahatan”)
Pertanyaan Kritis:
1. Apakah kalau ikut pemilu maka terjadi kemaslahatan?
2. Golput haram, orang yang golput berarti masuk neraka maka petugas yang lalai mendaftar pemilih juga masuk neraka?
3. Jika tidak punya kartu pemilih ingin coblos tapi tidak boleh oleh panitia yang dosa siapa?
4. Dalam Negara Islam mengangkat pemimpin yang ideal wajib, Indonesia Negara Islam? ya bukanlah ko milih wajib?
5. Indonesia bukan Negara Islam, tapi menganut demokrasi, Dedengkotnya demokrasi AS aja tidak mewajibkan milih….
6.
Wallahu A’lam Bis Shawab.

NComputing

Posted Februari 17, 2009 by aziz
Categories: Promo

Apa itu PC-CLONING?
PC-CLONING merupakan sebuah teknologi komputer masa kini yang memungkinkan sebuah Central Processing Unit (CPU) dapat dioperasikan oleh lebih dari satu pemakai sekaligus. Biasanya sebuah CPU hanya dapat dipakai oleh satu orang pemakai saja. Dengan teknologi PC-Cloning ini, 1 CPU dapat digunakan hingga 7 pemakai sekaligus.

Bagaimana PC-CLONING dapat bekerja?
PC-CLONING bekerja dengan memanfaatkan secara maksimal sumber daya yang dimiliki sebuah CPU, antara lain: prosesor, memori, dan hardisk. Pada prinsipnya, tidak semua sumber daya CPU digunakan secara maksimal saat seorang pemakai menggunakan komputer. Sumber daya CPU yang terpakai rata-rata hanya sekitar 5% saja. Apalagi dengan semakin canggih teknologi prosesor (hingga Pentium 4), serta cepat dan murahnya memori komputer (hingga teknologi DDR2) saat ini. Dengan teknologi PC-CLONING, sumber daya CPU yang belum terpakai tersebut, dapat dimanfaatkan untuk melayani pemakai lainnya sekaligus.

Apa saja yang dibutuhkan untuk mengaplikasikan teknologi PC-CLONING?
Pertama, HOST dengan spesifikasi CPU yang baik. Spesifikasi CPU yang direkomendasikan adalah CPU dengan prosesor Pentium 4 1,3 GHz atau yang lebih tinggi, memori minimal 512 Mb. Semakin banyak pemakai, semakin tinggi spesifikasi CPU yang dibutuhkan. Secara prinsip, semakin tinggi spesifikasi CPU tentu kinerja PC-CLONING semakin baik.
Kedua, Terminal Access. Terminal Access ada beberapa macam diantaranya: Xtenda X300 (mendukung 3 pemakai sekaligus), Xtenda X550 (mendukung 5 pemakai sekaligus) atau L230/L130 (mendukung sampai 30 pemakai sekaligus). Satu Terminal Accsses dapat dipasangkan dengan Xtenda Multi Box. Setiap Xtenda Multi Box dipasangkan dengan sebuah keyboard, mouse dan monitor yang nantinya akan membentuk sebuah CLONE, “Komputer Anak” untuk seorang pemakai tambahan. Kalau hanya 2 / 3 pemakai, bisa menggunakan VGA DUAL HEAD sebagai pengganti terminal Access Xtenda.
Ketiga, sebuah keyboard, mouse dan monitor serta speaker (opsional, jika dibutuhkan) untuk dipasangkan pada setiap multi box. Jumlah papan ketik, mouse dan monitor serta speaker yang diperlukan sesuai jumlah Xtenda Multi Box yang dipasangkan pada komputer HOST.

Apa saja KEUNTUNGAN menggunakan PC-CLONING?
• Hemat biaya pembelian CPU baru
• Hemat biaya perawatan
• Hemat biaya upgrade
• Hemat biaya lisensi software
• Hemat biaya listrik bulanan
• Lebih Aman dari Ancaman Virus/Program Lain yang Mengganggu atau Resiko Kehilangan/Kecurian Data Penting.
• Dapat Digunakan untuk (hampir) Semua Aplikasi Standar Termasuk Multimedia.
• Tidak Bising dan Lebih Menghemat Ruang.
• Komputer Anak (CLONE) otomatis konek internet bila Komputer Induk (HOST) konek internet.
Apa kekurangan teknologi PC-CLONING ini?
• Kemampuan Komputer Anak (CLONE) tergantung dengan kinerja Komputer Induk (HOST).
• Komputer Anak (CLONE) tidak dapat digunakan untuk aplikasi yang membutuhkan sumber daya besar, seperti aplikasi grafis/animasi 3D, merender film, atau games 3D.
• Jarak antara setiap Komputer Anak (CLONE) dengan komputer Induk (HOST), maks. 5 meter dengan kabel UTP Cat5e dan maks. 10 meter dengan kabel STP Cat6.

Apakah produk PC-CLONING ini bergaransi?
Produk PC-CLONING ini kami garansi selama 6 bulan untuk garansi replace (ganti) dan 12 bulan untuk garansi servis. Jika ternyata setelah lebih dari 12 bulan, produk PC-CLONING Anda bermasalah, kami akan membantu untuk memperbaikinya, dengan biaya tambahan

Bagaimana spesifikasi minimal CPU yang dapat digunakan untuk PC-CLONING ini?
Number of users Processor Memory
1 – 3 users* 2.4 GHz 1 GB
4 – 7 users 3.0 GHz 2 GB
8 – 10 users 3.0 GHz 3 GB
11 – 15 users Dual Core 1.8 GHz 4 GB
16 – 20 users Dual Core 2.0 GHz 4+ GB
21 – 25 users Dual Core 2.2 GHz 4+ GB
26 – 30 users Dual Core 2.6 GHz 4+ GB
* Uji coba PIII 800, Memory 256 mega bisa 2 pemakai
Anda di Malang Mau Pesan:
Tipe Harga
L130 (1 terminal) $ 200
L230 (1 terminal) $ 220
X300 (3 terminal) $ 300
X550 (5 terminal) $ 470
Harga Belum Biaya pemasangan, Biaya pemasangan tiap unit Rp. 100.000

Segera Hubungi :
Tamyis S
faizyis@yahoo.com
telp. 0852 33 03 2727

Kronologi Rusuh Monas Versi FPI

Posted Juni 4, 2008 by aziz
Categories: Berita

Kronologi Rusuh Monas Versi FPI
Irwan Nugroho – detikcom
Jakarta – Front Pembela Islam (FPI) mengklaim tindakannya terhadap aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKK-BB) bukan tanpa alasan. Tindakan itu akibat provokasi yang dilakukan AKK-BB saat mereka secara bersamaan menggelar aksi di Monas.

Berikut kronologi rusuh di Monas versi FPI seperti yang disampaikan kepada detikcom, Selasa (3/6/2008). Kronologi ini dapat dilihat di blog FPI dengan alamat http://fpipetamburan.blogspot.com.

Pada Minggu 1 Juni itu, massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar aksi menolak kenaikan harga BBM menuju Istana Negara yang diikuti perwakilan Serikat Kerja PLN, FPI, dan sebagainya.

Demo itu telah mendapatkan izin dari aparat kepolisian setempat dengan pengawalan yang rapi dan ketat. Sehingga dapat dikatakan demo itu adalah kegiatan resmi dan legal berdasarkan UU.

Pada saat yang bersamaan, muncul kelompok yang menamakan diri Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan berkeyakinan (AKK-BB), yang notabene pro Ahmadiyah.

Seperti dilansir dalam siaran TV, kegiatan AKK-BB di Monas tidak diperkenankan oleh Kepolisian, karena akan berbenturan dengan pihak yang tidak mendukung acara mereka. Dengan kata lain, kegiatan AKK-BB tidak mendapat izin polisi.

Melihat gelagat negatif itu, FPI menginstruksikan beberapa personelnya untuk mengetahui apa yang dilakukan AKK-BB di wilayah aksi HTI. Ternyata, AKK-BB melakukan orasi yang menjelekkan FPI dengan mengatakan, “Laskar Setan” dan sebagainya.

Mendengar orasi tersebut, personel FPI melaporkan kepada Laskar FPI. Laskar FPI pun lantas meminta klarifikasi AKK-BB. Namun, AKK-BB mengelak dan menjawab dengan sikap yang arogan sehingga membuat Laskar FPI kesal.

Arogansi AKK-BB makin menjadi dengan mengeluarkan sepucuk senjata api dan menembakkannya ke udara sebanyak 1 kali. Mendengar letusan itu, laskar FPI berusaha mencegah, namun justru ditanggapi dengan tembakan ke udara kembali hingga 4 kali.

Laskar FPI yang makin kesal langsung memukul provokator. Tidak ada anak-anak dan wanita yang menjadi sasaran amarah FPI. Hanya oknum yang sok jagoan dan arogan yang telah mengejek dan menghina kafir kepada laskar FPI yang menjadi sasaran empuk.

FPI menduga AKK-BB adalah kelompok bersenjata yang sengaja disusupkan ke dalam kegiatan demo BBM tersebut. Dengan menyertakan anak kecil dan wanita, mereka berniat mengalihkan isu BBM menjadi pembubaran FPI dengan memprovokasikan sebutan laskar kafir dan tembakan senjata api.

FPI kini menjadi obyek makian masyarakat dan intimidasi oleh Nahdlatul Ulama (NU) berserta elemen-elemennya. Sehingga, makin terbukti bahwa dakwah di jalah Allah SWT akan ditebus oleh fitnah, intimidasi, makian, dari kafirun dan munafikun. Itu semua kronologi versi FPI.
( irw / irw )

PBNU: FPI & AKKBB Keliru Meletakkan Konotasi Ahmadiyah

Posted Juni 4, 2008 by aziz
Categories: Berita

PBNU: FPI & AKKBB Keliru Meletakkan Konotasi Ahmadiyah
Jakarta – Bagaimana PBNU, ormas Islam terbesar di Tanah Air memandang rusuh Monas 1 Juni? Mereka berpandangan, baik FPI maupun AKKBB, keliru memaknai Ahmadiyah. “Kelompok yang berada di Monas (FPI dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan/AKKBB) keliru meletakkan konotasi Ahmadiyah ini, sehingga mereka mengatakan bahwa Ahmadiyah ini adalah masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan,” kata Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan pada detikcom, Selasa (3/6/2008).
Hasyim menuturkan, sebenarnya, masalah Ahmadiyah ini bukan masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan, tetapi ada masalah penodaan agama tertentu, dalam hal ini adalah Islam.
Menurutnya, kalau Ahmadiyah lahir sebagai agama tersendiri, itu tidak masalah. Tapi kalau dia (Ahmadiyah) mengaku Islam, lalu nabinya ada dua, itu masalah dalam konteks ke-Islam-an, tidak dalam konteks agamanya (Ahmadiyah).
“Saya kira, dalam agama lain pun demikian. Misal, jika ada orang Kristen dan saya orang Islam, tentu ia harus rela, karena hal itu adalah masalah kebebasan beragama. Tapi, jika ada orang Kristen mengaku orang Kristen, tapi salibnya tidak ada Yesus-nya, tapi gambar orang lain, dia tersinggung enggak? Berarti itu adalah penodaan terhadap intern Kristen sendiri,” beber Hasyim.
Jadi, imbuh Hasyim, ini adalah masalah meletakkan Ahmadiyah dalam konteks kebebasan beragama, padahal ini konteksnya adalah pembelokan dari agama tertentu. Lain kalau dia (Ahmadiyah) sebagai agama sendiri, itu malah bebas, dalam konteks konstitusi Indonesia.
“Jadi, hendaknya dibedakan antara kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan masalah penodaan terhadap agama tertentu. Lalu, terjadi kekaburan atas dua hal yang saya sebutkan tadi,” ungkapnya.
Hasyim juga menyatakan, pihak yang menyerang telah melakukan kesalahan di mana kekerasan dilakukan tanpa prosedur hukum yang berlaku. Apa pun alasannya, hal itu tidak dapat dibenarkan di dalam negara hukum seperti Indonesia ini.
Pemerintah sendiri, lanjut Hasyim, sampai hari ini lebih banyak berwacana daripada melakukan tindakan prevensi dan represi. Prevensi artinya mencegah agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Represi agar bisa menekan mereka gerakan yang bertentangan dengan hukum negara.
(Detik.com ; 03/06/2008 14:42 WIB)

Jangan Hanya FPI, Polisi Juga Harus Sikat AKKBB

Posted Juni 4, 2008 by aziz
Categories: Berita

Tags:

Jangan Hanya FPI, Polisi Juga Harus Sikat AKKBB
Jakarta – Polisi jangan hanya menjadikan anggota FPI sebagai tersangka dalam kasus penyerbuan di Monas. Namun harus juga menindak massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang ikut memprovokasi massa FPI.”Ini yang dinamakan sebagai suatu bentuk kausalitas. Apa yang dilakukan oleh FPI karena dipancing pihak yang lainnya. Polisi harus memberi perhatian seperti itu,” ujar Rudi Satrio, pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI), pada detikcom, Selasa (3/6/2008).
Rudi menilai, agaknya AKKBB sengaja untuk tidak memahami situasi yang ada. Sebab, sebelumnya berbagai penolakan terhadap Ahmadiyah cukup deras disampaikan. “Mestinya mereka mengerti, bicara soal agama itu sangat sensitif,” ujar Rudi.
Menurut Rudi, yang harus diminta pertanggungjawabannya adalah pencetus ide untuk melakukan aksi AKKBB di Monas. Sebab, aksi yang mereka lakukan berdekatan dengan aksi FPI dan ormas Islam lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa BBM. “Mereka (AKKBB) telah memprovokasinya. Maka wajar jika si korban (AKKBB) diminta pertanggungjawabannya juga,” tutur Rudi.
“Anda (AKKBB) memancing masalah. Ini yang harus menjadi diperhatikan aparat penegak hukum,” kata Rudi.
Dia meminta polisi juga harus fair dalam menangangi perkara ini. Jangan hanya karena FPI saat ini mendapat serangan dari berbagai pihak, lalu polisi tidak bertindak adil terhadap FPI.
(Detik.com ; 03/06/2008 08:50 WIB )

NABI MUHAMMAD SAW. DIHINA LAGI!

Posted Februari 21, 2008 by aziz
Categories: KIriMAn

NABI MUHAMMAD SAW. DIHINA LAGI!

Atas nama kebebasan, Islam dan Rasulullah saw. kembali dihina. Pada tahun 2005 lalu, Koran Jyllands-Posten Denmark menerbitkan kartun-kartun Kanjeng Nabi Muhammad saw. Dalam kartun itu digambarkan Rasulullah saw. membawa pedang dan menenteng ‘bom’. Bahkan dalam salah satu kartunnya, Rasulullah saw. digambarkan sebagai orang yang bersorban, dan di sorbannya terselip bom (terlihat dari bentuk dan sumbunya). Lalu, Januari 2006 kartun-kartun itu dimuat di media massa Norwegia. Bahkan karikatur-karikatur tersebut muncul di berbagai koran harian Prancis, seperti France Soir.
Kasus tersebut mencuat lagi setelah Badan Intelijen Denmark, PET (12/2/2008), mengklaim berhasil mengagalkan sebuah rencana pembunuhan terhadap kartunis Kurt Westergaard, yang menggambar kartun Nabi Muhammad itu. Keesokan harinya (13/2/2008), karikatur yang melecehkan dan menghina Islam tersebut dimuat kembali oleh sebelas media massa terkemuka di Denmark dan televisi nasional, termasuk Koran Jyllands-Posten. Sedikitnya tiga harian di Eropa, yaitu di Swedia, Belanda dan Spanyol, juga mencetak karikatur penuh kebencian itu. Namun, pada 13/2/2008, orang nomor satu PET, Jacob Scharf, segera membebaskan para tersangka dari tuduhan itu. Pihak berwenang tidak membeberkan bukti yang mendukung tuduhan mereka, tetapi kemudian dengan mudah melepas mereka. Ini menunjukkan ada upaya sengaja untuk menghina Islam dan Rasul-Nya dengan justifikasi klaim bohong tersebut.
Dulu, tahun 2005, pemerintah Denmark merestui penghinaan tersebut. Kala itu, Pemerintah Denmark lewat PM Anders Fogh Rasmussen membela koran dengan alasan hak kebebasan berbicara. Kini, alasan yang sama disampaikan. “Kami tidak meminta maaf bagi kebebasan berbicara,” ujar Soevndal, pemimpin Partai Rakyat Sosialis, seperti dikutip BBC, Minggu (17/2/2008).
Kebebasan hanyalah kedok. Intinya adalah kebencian. Tengoklah ucapan Kurt Westergaard, kartunis yang menggambar kartun Nabi itu, kepada Berlingske Tidende, Rabu (13/2), ”Dengan kartun ini saya ingin menunjukkan bagaimana fanatiknya Islam fundamental atau teroris menggunakan agama sebagai jenis senjata spriritual.”

Kebebasan Mereka adalah Kebencian
Kebebasan beragama dan kebebasan berbicara yang disembah oleh kalangan sekular dan liberal merupakan penyakit berbahaya. Mereka tidak membedakan mana kebebasan yang muncul dari fitrah manusia dan mana yang justru merusaknya.
Realitas menunjukkan bahwa kebebasan beragama ada dua jenis. Kebebasan jenis pertama adalah kebebasan untuk menganut agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya. Bentuk kebebasan demikian dijamin oleh Islam. Allah SWT berfirman:

لاََ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. (QS al-Baqarah[2]: 256).

Kebebasan jenis ini muncul dari fitrah manusia untuk mensucikan sesuatu yang dijadikan sesembahan (gharîzah tadayyun).
Berbeda dengan itu, kebebasan jenis kedua merupakan kebebasan untuk merusak agama, mengolok-olok dan menodai agama, atau meruntuhkan bangunan agama. Kebebasan demikian sangat berbahaya dan menyalahi fitrah manusia. Sebab, ia menggiring manusia pada pertentangaan dan perpecahan masyarakat, bahkan dapat berujung pada porak-porandanya tatanan masyarakat dan negara. Penghinaan terhadap Rasulullah kekasih kaum Mukmin lewat kartun, penghinaan al-Quran dengan dimasukkan ke kloset sebagaimana terjadi di Guantanamo, atau al-Quran dituduh sebagai The Satanic Verses (ayat-ayat setan), pengakuan sebagai nabi/rasul baru dalam Islam setelah Nabi Muhammad saw., meyakini buku Tadzkirah yang memutarbalikkan al-Quran sebagai wahyu suci, dalam kasus Ahmadiyah, dll. termasuk ke dalam kebebasan jenis ini. Kebebasan ini dilarang dalam Islam. Tengoklah, Rasulullah saw. menyatakan Musailamah dan siapapun yang mengaku nabi/rasul dan mengklaim menerima wahyu sesudah beliau sebagai pendusta/al-kadzdzab (HR al-Bukhari dan Ahmad).
Setelah menelaah banyak hadis, Imam asy-Syaukani menukil pendapat para fukaha, antara lain pendapat Imam Malik, yang mengatakan bahwa orang kafir dzimmi seperti Yahudi, Nasrani dan sebagainya yang menghujat Rasulullah saw., harus dijatuhi hukuman mati; kecuali jika mereka bertobat dan masuk Islam. Adapun jika pelakunya seorang Muslim, ia harus dieksekusi tanpa diterima tobatnya. Imam asy-Syaukani mengatakan bahwa pendapat tersebut sama dengan pendapat Imam Syafii dan Imam Hanbali.
Kebebasan demikian lahir dari sekularisme, pluralisme dan liberalisme. Kebebasan ini pulalah yang dipropagandakan oleh Barat dan orang Islam yang membebek kepadanya. Tidaklah mengherankan, fakta menunjukkan kebebasan liar seperti ini tidak akan dapat menyatukan manusia. Kebebasan jenis kedua ini menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat. Penghinaan satu pihak terhadap pihak lain dibiarkan atas nama kebebasan. Peradaban sekular telah gagal mewujudkan kedamaian dan keharmonisan manusia.
Sayangnya, ada pihak yang disebut ‘tokoh’ bahkan ‘tokoh Islam’ yang justru membela kebebasan jenis kedua itu. Dalihnya: kebebasan berbicara. Mereka terjebak oleh slogan ‘Islam moderat’ yang diusungnya. Padahal, sadar atau tidak, tindakan mereka itu sedang menelikung Islam dan merobohkan umatnya.

Sikap Penguasa vs Khalifah
Anehnya, mayoritas penguasa di Dunia Islam saat ini diam. Pemerintah Indonesia pun tidak menganggap hal ini sebagai perkara penting. Buktinya, tindakan paling ringan pun tidak mereka lakukan. Mereka tidak melakukan kutukan, protes atau memanggil duta besar Denmark dan negara lain yang terlibat penghinaan atas Islam. Bandingkan, jika kepala negara dihina, segera pelakunya diprotes dan diadili. Padahal lebih mulia mana Nabi Muhammad saw dibanding mereka? Namun, mengapa ketika Rasulullah saw. dihina mereka diam saja? Dimana letak penghormatan dan kecintaan mereka kepada Nabi Muhammad saw.? Bukankah Rasulullah saw. harus lebih dicintai daripada keluarga, harta, diri sendiri, bahkan manusia secara keseluruhan seperti ditegaskan dalam banyak hadis? Sikap seperti ini bukanlah sikap penguasa Muslim, bertentangan dengan ajaran Islam dan jauh dari sikap para khalifah kaum Muslim.
Dulu, Prancis pernah merancang untuk mengadakan pertunjukan drama yang diambil dari hasil karya Voltaire. Isinya bertemakan “Muhammad atau Kefanatikan”. Di samping mencaci Rasulullah saw., drama tersebut menghina Zaid dan Zainab. Ketika Khalifah Abdul Hamid mengetahui berita tersebut, melalui dutanya di Prancis, beliau segera memberikan ancaman kepada Pemerintah Prancis supaya menghentikan pementasan drama tersebut. Beliau mengingatkan bahwa ada tindakan politik yang akan dihadapi Prancis jika tetap meneruskan dan mengizinkan pementasan tersebut. Prancis akhirnya membatalkannya.
Tidak berhenti sampai di situ. Perkumpulan teater tersebut berangkat ke Inggris. Mereka merencanakan untuk menyelenggarakan pementasan serupa. Sekali lagi, Khalifah Abdul Hamid memberikan ancaman kepada Inggris. Inggris menolak ancaman tersebut. Alasannya, tiket sudah terjual habis dan pembatalan drama tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan (freedom) rakyatnya. Perwakilan Khilafah Utsmaniyah di sana mengatakan kepada Pemerintah Inggris bahwa Prancis telah menggagalkan acara tersebut sekalipun sama-sama mengusung kebebasan. Pihak Inggris justru menegaskan bahwa kebebasan yang dinikmati rakyatnya jauh lebih baik daripada apa yang ada di Prancis. Setelah mendengar sikap Inggris demikian, sang Khalifah menyampaikan, ”Saya akan mengeluarkan perintah kepada umat Islam dengan mengatakan bahwa Inggris sedang menyerang dan menghina Rasul kita! Saya akan mengobarkan jihad akbar!”
Melihat keseriusan Khalifah dalam menjaga kehormatan Rasulullah saw. tersebut, Pemerintah Inggris segera melupakan sesumbarnya tentang kebebasan, dan pementasan drama itu pun dibatalkan (Lihat: Majalah al-Wa‘ie, No. 31, 2003).
Hakikat drama di atas dengan tema ”Muhammad atau Kefanatikan” sama dengan hakikat pembuatan kartun Nabi saw. saat ini. Lihatlah ungkapan Kurt Westergaard, pembuat kartun-kartun itu, sekali lagi, ”Dengan kartun ini saya ingin menunjukkan bagaimana fanatiknya Islam fundamental atau teroris menggunakan agama sebagai jenis senjata spriritual.” Isinya, sama-sama mengusung tema, ”Muhammad atau Kefanatikan”.
Semestinya, sikap penguasa dan para ulama dalam menyikapi karikatur/kartun Nabi saw. juga sama dengan sikap Khalifah Abdul Hamid di atas.

Wahai umat Islam!
Wahai umat Muhammad saw.!
Penghinaan terhadap Islam dan Rasulullah saw. terus berulang. Hal serupa akan terus terulang hingga mereka tahu bahwa kita umat Muhammad saw. memiliki benteng. Mereka tahu, penguasa saat ini bukanlah benteng bagi umat. Benteng itu adalah Khalifah. Karena itu, Hizbut Tahrir bersama dengan berbagai komponen umat terus berjuang mewujudkan Khilafah. Tanpa Khilafah, kita akan terus diinjak-injak. Padahal kita adalah umat terbaik. Lupakah kita akan firman Allah SWT:

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللهِ
Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, melakukan amar makruf nahi mungkar dan beriman kepada Allah. (QS Ali Imran [3]:110).

Karena itu, siapa pun yang menyerang pendirian khilafah yang jelas-jelas telah membela Nabi dan Islam, hakikatnya sama dengan membiarkan Islam dan Nabinya terus dinistakan. Mereka adalah bagian dari kaki tangan orang kafir penjajah. []

Rezim Soeharto : Antara Faktor Personal dan Sistem

Posted Februari 21, 2008 by aziz
Categories: KIriMAn

Rezim Soeharto :
Antara Faktor Personal dan Sistem

Sepeninggal Pak Harto, perbincangan tentang kebijakannya selama menjadi penguasa Orde Baru terhadap Islam politik semakin ramai. Sebagian ada yang memuji atas keberhasilannya dalam menekan berbagai gerakan Islam politik melalui pemaksaan pemakaian asas tunggal Pancasila bagi setiap parpol dan ormas. Sementara yang lain ada yang menghujat atas segala tindakan represifnya terhadap para aktivis Islam politik.
Terkait dengan sistem politik dan ekonomi yang diterapkan Soeharto serta sistem yang dijalankan saat ini, ada beberapa hal yang perlu dicermati oleh umat Islam, yaitu :
Pertama, politik Orde Baru hingga akhir 1980-an tidak hanya anti-komunisme, tetapi juga anti-Islam yang ditransformasikan sebagai ideologi dan kekuatan politik. Sejak kelahirannya, Orde Baru berdiri di atas slogan politik ‘melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen’, sesuai dengan penafsiran tunggal mereka. Slogan ini cukup menggambarkan sikap deideologinya khususnya terhadap Islam. Represi kekuasaan, baik secara terang-terangan maupun secara terselubung melalui operasi intelijen, selalu membayangi setiap partai dan gerakan politik Islam. Berkiblat pada siasat Snouck Hurgronye dalam menaklukkan Aceh, Orde Baru juga berupaya membiarkan kalangan Islam melaksanakan ibadah secara ritual individu namun memberangus setiap orang atau kelompok yang mempunyai gagasan tentang politik Islam.
Oleh karena itu, politik Orde Baru pada hakikatnya adalah usaha mewujudkan sebuah negara sekular melalui perlindungan angkatan bersenjata dan intelijen dengan legitimasi pembangunan ekonomi. Pada tataran ideologis, platform politik saat itu sangat dipengaruhi oleh ideologi kapitalisme. Butir-butir P4 merupakan wujud tafsir ideologi kapitalisme terhadap Pancasila. Aspek ini bisa menjadi alasan utama kenapa Soeharto tampak bersikap sangat keras terhadap kelompok-kelompok Islam yang ingin memperjuangkan syariah Islam atau negara Islam. Karena kekuatan Islam dianggap tidak hanya sebagai ancaman terhadap politiknya secara pribadi, namun juga kekhawatirannya pada kelompok Islam yang akan mengubah asas sekular dari negara.
Kedua, tindakan seperti Orde Baru yang berusaha mengeliminasi politik Islam tersebut sebenarnya masih berlangsung hingga hari ini. Paling tidak upaya tersebut terlihat pada saat Partai Golkar, PDIP, dan Partai Demokrat beberapa waktu yang lalu menyerukan untuk kembali pada asas tunggal. Tentu mudah ditebak bahwa wacana tersebut merupakan bagian strategi mereka untuk menjegal perkembangan politik Islam agar politik sekuler bisa tetap menguasai negeri ini. Oleh karena itu, upaya penjegalan terhadap Islam politik yang memperjuangkan tegaknya syari’ah tidak dilakukan oleh Soeharto semata-mata karena bagian strategi ambisi dirinya, namun merupakan imbas dari perang ideologi saat itu antara kapitalisme, komunisme, dan Islam. Orde Baru menjadi bagian rantai kapitalisme untuk menghancurkan komunisme dan Islam. Sementara saat ini kapitalisme dunia dibawah pimpinan AS sedang menghadapi Islam sebagai satu-satunya rival semenjak komunisme tumbang. Tentu harus ada kesadaran pada diri umat Islam, bahwa sistem politik yang sedang berjalan saat ini di berbagai negeri-negeri Muslim termasuk Indonesia pada dasarnya merupakan bagian dari kapitalisme global itu.
Negara-negara dunia ketiga yang notabene negeri-negeri Muslim realitasnya saat ini berada dalam hegemoni negara-negara yang berideologi kapitalisme dibawah pimpinan AS. Jadi meskipun Soeharto telah tiada, benturan ideologi kapitalisme dan Islam di negeri ini tetap akan berlangsung bahkan mungkin bisa lebih tajam sejalan dengan makin kuatnya Islam ideologis memperjuangkan perbaikan sistem saat ini menuju sistem Islam, yakni syari’ah dan Khilafah.
Ketiga, pada aspek ekonomi kebijakan Orde Baru banyak ‘dibantu’ AS dengan cara membentuk mafia ekonomi yang dikenal dengan Mafia Berkeley. Mafia inilah yang kemudian merancang kebijakan ekonomi Indonesia yang kapitalistik, liberal dan sesuai dengan kepentingan AS. Mereka ditempatkan dalam posisi strategis dalam pemerintahan untuk mengendalikan perekonomian negara. Sebagian besar pejabat ekonomi dalam kabinet Orde Baru adalah hasil didikan AS terutama dari Mafia Berkeley tersebut. Misalnya, Widjojo Nitisastro sebagai ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Emil Salim sebagai wakilnya, Subroto sebagai dirjen pemasaran dan perdagangan, menteri keuangan Ali Wardhana, serta ketua Penanaman Modal Asing Moh Sadli.
Sesuai dengan politik ekonomi AS, mafia ini menjalankan kebijakan ekonomi yang kapitalistik. Yaitu kebijakan yang pro pasar, mengundang investasi asing, meminjam hutang luar negeri. Dampaknya sangat luar biasa. Kebijakan investasi asing ditandai dengan penjualan kekayaan alam Indonesia kepada perusahaan asing sebagai kompensasi dari bantuan hutang luar negeri Indonesia. Freeport mendapat emas di Papua Barat, sebuah perusahaan konsorsium Eropa mendapat Nikel di Papua Barat, perusahaan lain mendapat hutan tropis. Sementara hutang luar negeri kemudian menjadi alat tekanan negara donor yang semakin menjerat Indonesia. Akibat jebakan hutang ini Indonesiapun harus patuh terhadap instruksi IMF dan Bank Dunia, yang alih-alih menyelesaikan krisis ekonomi, tapi malah membuat krisis ekonomi makin parah.
Keempat, kebijakan ekonomi Indonesia saat ini sebenarnya setali tiga uang dengan kebijakan ekonomi Orde Baru tersebut. Para mentri yang mengurus bidang perekonomian pada dasarnya merupakan kelanjutan generasi Mafia Berkeley yang kini berpola neo-liberal. Privatisasi BUMN, hutan, air, migas, hasil tambang, dan sebagainya terus bergulir, bahkan telah dipayungi melalui UU Penanaman Modal Asing, UU Air, UU Migas, UU Listrik, dsb. Semua itu ‘sukses’ meningkatkan kesengsaraan masyarakat. Sebab melalui privatisasi, kekayaan milik umum/rakyat berpindah menjadi milik swasta. Sementara pemerintah melepaskan peranannya dalam berbagai pengelolaan ekonomi yang ditandai dengan banyak dikuasainya sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak oleh pihak swasta, termasuk swasta asing, baik secara langsung maupun melalui proses privatisasi tersebut. Perusahaan multinasional seperti Exxon Mobil, Caltex, Atlantic Richfield (melalui Arco Indonesia) terus menjarah seluruh kekayaan migas Indonesia.
Hasil karya neo-liberal itu sudah bisa dirasakan. Biro Pusat Statistik telah mempublikasikan, bahwa jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan pada tahun 2005 sebanyak 30 juta jiwa, dan pada tahun 2006 naik menjadi 39,5 juta jiwa. Karena sektor riil terus tiarap, logikanya pada tahun 2007 dan 2008 kemiskinan dan pengangguran akan membengkak. Padahal, di Bank Indonesia terdapat uang sebanyak Rp. 210 trilyun yang mandeg dan tidak diputar di tengah masyarakat. Negara pun harus membayar bunganya kepada para nasabah, tanpa bisa memanfaatkannya untuk menggerakkan roda perekonomian di Indonesia. Negara juga terpaksa membelanjakan Rp. 744 trilyun untuk membayar utang sebelumnya berikut bunganya, atau sebesar 30% APBN. Jumlah itu jauh lebih besar dibanding pengeluaran untuk pendidikan, kesehatan, pertahanan, dan keamanan secara keseluruhan.
Kelima, berdasarkan fakta-fakta di atas maka yang perlu digarisbawahi adalah bahwa sistem kapitalismelah yang berada dibalik berbagai permasalahan politik dan ekonomi yang menyengsarakan masyarakat Indonesia. Bukan sekedar faktor orang. Siapapun yang menerapkannya, Soeharto maupun penguasa-penguasa berikutnya, akan gagal dalam memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Karena sistem yang dipakai adalah sistem yang memang sudah rusak kronis. Bukankah realitas saat ini pun banyak diteriakkan bahwa demokrasi tidak terkait dengan kesejahteraan rakyat?
Sudah saatnya semua manusia menjauhkan ideologi dan sistem kapitalisme itu dari kancah kehidupan masyarakat dan negara. Agenda umat Islam ke depan adalah membangun sistem politik Islam yang memadai bagi pelaksanaan sistem Islam secara kaffah. Sistem politik itu tidak lain adalah Daulah Khilafah Islamiyah. Negara global inilah yang akan menundukkan dan menghapus hegemoni negara-negara kapitalis lewat kebijakan ekonomi neo-liberalnya yang terbukti menyengsarakan umat manusia di berbagai belahan bumi. Hanya melalui perubahan yang fundamental inilah kesejahteraan dan kemakmuran akan dapat diraih. Allah SWT berfirman:
Apakah hukum Jahiliah yang kalian kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya, dibandingkan dengan hukum Allah, bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50).

Lajnah Siyasah
Hizbut Tahrir Indonesia
Februari 2008