Manusia memberikan predikat baik atau buruk suatu perbuatan sesuai dengan kecintaan dan kebenciannya, atau kemanfaatan dan kemudharatannya. Hal ini diungkapkan oleh Allah dengan firman-Nya:
Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir. (TQS. Al-Ma’arij [70]: 19-21)
Sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta. (TQS. Al-‘Adiyaat [100]: 8)
Meski demikian, predikat baik-buruk ini bukan merupakan sifat sesungguhnya dari suatu perbuatan. Adakalanya seseorang melihat sesuatu itu baik, padahal buruk, dan sebaliknya kadang-kadang melihat sesuatu itu buruk, padahal baik. Firman Allah Swt:
Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal itu amat buruk bagimu. Allah mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui.(TQS.Al-Baqarah [2]: 216)
Maka jika nilai suatu perbuatan diserahkan pada manusia atau akal semata merupaan pandangan yang batil. Sebab, pendapat akal memungkinkan terjadinya perbedaan, perselisihan pendapat, dan kontradiksi. Ukuran-ukuran akal yang menentukan terpuji atau tercelanya sesuatu, dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya, bahkan berbeda-beda di setiap kurun waktu.
Apabila ukuran terpuji dan tercela itu diserahkan kepada akal, maka sesuatu yang tercela bagi sekelompok orang mungkin menjadi terpuji bagi yang lain. Bahkan kadangkadang,sesuatu yang sama dipandang terpuji pada suatu waktu, tetapi dipandang tercela di lain waktu.
Islam sebagai suatu Din yang universal dan abadi mengharuskan adanya sifat perbuatan sebagai terpuji dan tercela berlaku atas seluruh manusia di setiap zaman.Karena itu, penjelasan suatu perbuatan apakah terpuji atau tercela harus ditentukan oleh kekuatan yang ada di luar akal, yakni berasal dari syara’. Dengan demikian, predikat suatu perbuatan manusia dikatakan terpuji atau tercela datangnya harus dari syara’.
Atas dasar inilah perbuatan khianat dikatakan tercela; menepati janji dikatakan terpuji; berbuat fasik adalah tercela; sedangkan bertakwa (pada Allah) adalah terpuji; sedangkan meluruskan kesalahan-kesalahan negara apabila menyimpang adalah terpuji. Semua ini karena syara’ telah mejelaskan demikian.
Fungsi akal dalam hal ini adalah untuk “memahami syara’”, bukan menjadikannya sebagai dalil terhadap hukum syara’. Dengan demikian, terpuji dan tercela semata-mata harus berdasarkan syara’ saja, bukan akal.
[أَنَّ الْخَيْرَ مَا أَرَضَ اللهُ وَ أَنَّ الشَّرَّ مَا أَسْخَطَهُ]
Sesungguhnya kebaikan itu adalah sesuatu yang diridhai Allah, dan keburukan itu adalah sesuatu yang dimurkai Allah
[أَنَّ الْحَسَنَ مَا حَسَّنَهُ الشَّرْعُ وَ أَنَّ الْقَبِيْحَ مَا قَبَّحَهُ]
Sesungguhnya perbuatan terpuji itu adalah apa yang dipuji oleh Allah, dan perbuatan tercela itu adalah apa yang dicela oleh Allah
Dalam kontek sekarang,
tidak bisa diterima orang yang mengatakan meminjamkan uang dengan tambahan meskipun kecil dan sama ridha adalah baik, karena syara’ pinjaman dengan tambahan adalah riba yang diharamkan.
Menerima tamu adalah baik, bahkan salah satu tanda keimanan, tapi menganggap obama tamu adalah buruk dan tercela karena obama adalah seorang pemimpin Negara yang statusnya adalah kafir harbi fi’lan.